Menurut dia, masuknya revisi UU MD3 itu tidak ada hubungannya dengan isu perebutan kursi Ketua DPR yang tengah ramai dibicarakan.
"Jadi RUU MD3 masuk prioritas itu sejak 2019. Setiap tahun selalu muncul di RUU prioritas. Tidak ada kaitannya dengan yang sekarang yang lagi ramai-ramai," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR ini menegaskan.
Baca juga: 3 Partai Koalisi Perubahan Tak Sepakat Revisi UU MD3, Tak Persoalkan Kursi Ketua DPR Diduduki PDI-P
Masuknya revisi UU MD3 dalam daftar Prolegnas Prioritas 2024, membuat PDI-P mengingatkan DPR untuk tidak masuk dalam pasal krusial, seperti mengubah aturan penentuan kursi Ketua DPR yang ada dalam UU saat ini.
Hal itu disampaikan politikus senior PDI-P Hendrawan Supratikno.
Hendrawan yang juga anggota DPR Fraksi PDI-P ini mewanti-wanti apabila revisi UU tersebut digunakan untuk mengubah ketentuan pasal pemilihan Ketua DPR periode mendatang.
Adapun aturan pemilihan Ketua DPR, sebagaimana UU MD3 yang ada saat ini, ditetapkan berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.
Baca juga: Ramai Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Baleg: Bisa Dievaluasi Sewaktu-waktu
Dalam Pileg 2024 sebagaimana ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, PDI-P menjadi partai politik peraih suara terbanyak.
"Kalau revisi dilakukan kembali terhadap pasal tersebut, akan terjadi kegaduhan," kata Hendrawan kepada Kompas.com, Rabu.
"Ketentuan yang mengatur susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR ada di Pasal 427D UU Nomor 2 Tahun 2018, yang merupakan revisi kedua UU 17 Tahun 2014. Pimpinan ditetapkan berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR," ujar anggota Komisi XI DPR ini lagi.
Ketua DPP Partai Golkar Firman Subagyo mengklaim bahwa pihaknya tak mendorong ketentuan pergantian ketua DPR RI direvisi.
“Bahwa dengan adanya (RUU) MD3 itu tidak ada indikasi merevisi UU MD3 ini karena masalah pemilihan atau penetapan ketua DPR. Itu enggak ada,” ujar Firman dihubungi awak media, Rabu.
Baca juga: Golkar Tak Dorong Pergantian Ketua DPR, Meski UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas
Firman menekankan bahwa Golkar tidak mengajukan revisi UU MD3 itu masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
Menurut dia, wacana revisi UU MD3 memang sudah muncul di dalam prolegnas bersama sejumlah RUU yang lain jauh sebelum Pemilu 2024 dilakukan.
Firman mengatakan, wacana revisi UU MD3 saat itu juga muncul karena adanya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di mana pusat pemerintahan dan DPR RI juga bakal berpindah ke sana.
“Itu semua yang di Prolegnas itu kan rancangan, daftar yang akan dibahas waktu-waktu (ke depan) itu akan muncul,” kata Firman.
Baca juga: Sekjen DPR Konfirmasi Revisi UU MD3 Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.