Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas 2024 di Tengah Isu Perebutan Kursi Ketua DPR

Kompas.com - 04/04/2024, 09:42 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024.

Hal ini sebagaimana dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar pada Rabu (3/4/2024).

Munculnya revisi UU MD3 tersebut terjadi di tengah isu perebutan kursi Ketua DPR pada periode 2024-2029.

Ada dua partai politik yang seakan memperebutkan kursi Ketua DPR, yakni PDI-P dan Partai Golkar.

Baca juga: Sekjen DPR Konfirmasi Revisi UU MD3 Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2024

Pasalnya, dua partai politik ini bertengger pada urutan satu dan dua perolehan suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Merujuk UU MD3 yang ada saat ini, semestinya kursi Ketua DPR diduduki oleh partai politik dengan perolehan kursi terbanyak. Hal itu tertuang dalam Pasal 427D UU MD3.

Berikut sejumlah fakta masuknya revisi UU MD3 dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas di DPR.

Mulanya Prolegnas 2020-2024

Pada Selasa (2/4/2024) sore, revisi UU yang tengah ramai dibicarakan itu ada dalam daftar Prolegnas 2020-2024, bukan prioritas. Ini terlihat di situs resmi DPR RI.

Hal itu juga sebagaimana dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek.

"Itu kan (RUU MD3) Prolegnas jangka menengah. Bukan Prolegnas Prioritas," kata Awiek kepada Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Revisi UU MD3 Sempat Muncul di Situs DPR Jadi RUU Prolegnas, tapi Hilang Malam Harinya

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini lantas ditanya apakah itu berarti revisi UU MD3 memungkinkan dibahas di waktu yang akan datang.

Dia menjawab bahwa hal itu akan bergantung pada dinamika partai politik ke depan.

"Sampai sekarang belum ada (dinamika politik revisi UU MD3), itu juga revisi UU MD3 itu tidak masuk program prioritas," ujarnya menegaskan.

Sempat hilang, berubah jadi prioritas

Kemudian, pada Selasa malam, revisi UU MD3 sempat menghilang setelah terlihat masuk daftar Prolegnas 2020-2024.

Saat itu Kompas.com berupaya menghubungi pimpinan DPR dan Sekjen DPR Indra Iskandar, tetapi tak terbalas pada malam harinya.

Baca juga: Sekjen DPR Konfirmasi Revisi UU MD3 Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2024

Pada Rabu pagi, Indra Iskandar menginformasikan bahwa revisi UU MD3 masuk daftar Prolegnas Prioritas.

"(Revisi UU MD3) Dalam Prolegnas Prioritas 2024 tercantum UU MD3 urutan nomor 15," kata Indra kepada Kompas.com, Rabu.

Bersamaan dengan informasi itu, Indra juga mengirimkan surat keputusan (SK) berisikan daftar RUU Prolegnas yang bakal dibahas DPR.

Surat itu bernomor 15/DPR RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-undang Prioritas Tahun 2024.

Kemudian, SK itu ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani pada 3 Oktober 2023.

Baca juga: Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Dalam surat itu dituliskan bahwa naskah akademik dan RUU disiapkan oleh badan legislasi (Baleg) DPR. Lalu, terlihat ada di urutan nomor 15.

Setidaknya terdapat 47 RUU yang masuk daftar Prolegnas dalam SK itu.

Baleg bilang tidak dibahas

Namun, Awiek selaku pimpinan Baleg menyebutkan bahwa pihaknya tidak membahas revisi UU MD3 itu. Meski diakui masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2024.

Dia menekankan, meski masuk Prolegnas Prioritas, revisi UU MD3 bisa diubah sewaktu-waktu.

"Jadi, penyusunan RUU Prolegnas Prioritas itu kan dilakukan setiap tahun. Dan bisa dievaluasi sewaktu-waktu," kata Awiek kepada Kompas.com, Rabu.

Awiek mengungkapkan, pada dasarnya tidak hanya revisi UU MD3 yang masuk daftar Prolegnas Prioritas 2024.

Baca juga: Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Baleg: Tapi Enggak Dibahas

Namun, dia mengatakan, ada 46 RUU lainnya yang juga masuk daftar tahunan Prolegnas.

Akan tetapi, Awiek menegaskan bahwa tidak semua RUU itu akan dibahas oleh DPR.

"RUU Prolegnas Prioritas 2024 itu ada 47 yang RUU prioritas, tapi tidak (lantas) dibahas semuanya," ujar Awiek.

Perebutan kursi Ketua DPR

Awiek lantas mengatakan, revisi UU MD3 memang masuk daftar Prolegnas Prioritas setiap tahunnya sejak 2019.

Menurut dia, masuknya revisi UU MD3 itu tidak ada hubungannya dengan isu perebutan kursi Ketua DPR yang tengah ramai dibicarakan.

"Jadi RUU MD3 masuk prioritas itu sejak 2019. Setiap tahun selalu muncul di RUU prioritas. Tidak ada kaitannya dengan yang sekarang yang lagi ramai-ramai," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR ini menegaskan.

Baca juga: 3 Partai Koalisi Perubahan Tak Sepakat Revisi UU MD3, Tak Persoalkan Kursi Ketua DPR Diduduki PDI-P

5. Tanggapan PDI-P

Masuknya revisi UU MD3 dalam daftar Prolegnas Prioritas 2024, membuat PDI-P mengingatkan DPR untuk tidak masuk dalam pasal krusial, seperti mengubah aturan penentuan kursi Ketua DPR yang ada dalam UU saat ini.

Hal itu disampaikan politikus senior PDI-P Hendrawan Supratikno.

Hendrawan yang juga anggota DPR Fraksi PDI-P ini mewanti-wanti apabila revisi UU tersebut digunakan untuk mengubah ketentuan pasal pemilihan Ketua DPR periode mendatang.

Adapun aturan pemilihan Ketua DPR, sebagaimana UU MD3 yang ada saat ini, ditetapkan berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.

Baca juga: Ramai Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Baleg: Bisa Dievaluasi Sewaktu-waktu

Dalam Pileg 2024 sebagaimana ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, PDI-P menjadi partai politik peraih suara terbanyak.

"Kalau revisi dilakukan kembali terhadap pasal tersebut, akan terjadi kegaduhan," kata Hendrawan kepada Kompas.com, Rabu.

"Ketentuan yang mengatur susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR ada di Pasal 427D UU Nomor 2 Tahun 2018, yang merupakan revisi kedua UU 17 Tahun 2014. Pimpinan ditetapkan berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR," ujar anggota Komisi XI DPR ini lagi.

Tanggapan Golkar

Ketua DPP Partai Golkar Firman Subagyo mengklaim bahwa pihaknya tak mendorong ketentuan pergantian ketua DPR RI direvisi.

“Bahwa dengan adanya (RUU) MD3 itu tidak ada indikasi merevisi UU MD3 ini karena masalah pemilihan atau penetapan ketua DPR. Itu enggak ada,” ujar Firman dihubungi awak media, Rabu.

Baca juga: Golkar Tak Dorong Pergantian Ketua DPR, Meski UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas

Firman menekankan bahwa Golkar tidak mengajukan revisi UU MD3 itu masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.

Menurut dia, wacana revisi UU MD3 memang sudah muncul di dalam prolegnas bersama sejumlah RUU yang lain jauh sebelum Pemilu 2024 dilakukan.

Firman mengatakan, wacana revisi UU MD3 saat itu juga muncul karena adanya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di mana pusat pemerintahan dan DPR RI juga bakal berpindah ke sana.

“Itu semua yang di Prolegnas itu kan rancangan, daftar yang akan dibahas waktu-waktu (ke depan) itu akan muncul,” kata Firman.

Baca juga: Sekjen DPR Konfirmasi Revisi UU MD3 Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com