Pada Rabu pagi, Indra Iskandar menginformasikan bahwa revisi UU MD3 masuk daftar Prolegnas Prioritas.
"(Revisi UU MD3) Dalam Prolegnas Prioritas 2024 tercantum UU MD3 urutan nomor 15," kata Indra kepada Kompas.com, Rabu.
Bersamaan dengan informasi itu, Indra juga mengirimkan surat keputusan (SK) berisikan daftar RUU Prolegnas yang bakal dibahas DPR.
Surat itu bernomor 15/DPR RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-undang Prioritas Tahun 2024.
Kemudian, SK itu ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani pada 3 Oktober 2023.
Baca juga: Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini
Dalam surat itu dituliskan bahwa naskah akademik dan RUU disiapkan oleh badan legislasi (Baleg) DPR. Lalu, terlihat ada di urutan nomor 15.
Setidaknya terdapat 47 RUU yang masuk daftar Prolegnas dalam SK itu.
Namun, Awiek selaku pimpinan Baleg menyebutkan bahwa pihaknya tidak membahas revisi UU MD3 itu. Meski diakui masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2024.
Dia menekankan, meski masuk Prolegnas Prioritas, revisi UU MD3 bisa diubah sewaktu-waktu.
"Jadi, penyusunan RUU Prolegnas Prioritas itu kan dilakukan setiap tahun. Dan bisa dievaluasi sewaktu-waktu," kata Awiek kepada Kompas.com, Rabu.
Awiek mengungkapkan, pada dasarnya tidak hanya revisi UU MD3 yang masuk daftar Prolegnas Prioritas 2024.
Baca juga: Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Baleg: Tapi Enggak Dibahas
Namun, dia mengatakan, ada 46 RUU lainnya yang juga masuk daftar tahunan Prolegnas.
Akan tetapi, Awiek menegaskan bahwa tidak semua RUU itu akan dibahas oleh DPR.
"RUU Prolegnas Prioritas 2024 itu ada 47 yang RUU prioritas, tapi tidak (lantas) dibahas semuanya," ujar Awiek.
Awiek lantas mengatakan, revisi UU MD3 memang masuk daftar Prolegnas Prioritas setiap tahunnya sejak 2019.