Hal ini sebagaimana dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar pada Rabu (3/4/2024).
Munculnya revisi UU MD3 tersebut terjadi di tengah isu perebutan kursi Ketua DPR pada periode 2024-2029.
Ada dua partai politik yang seakan memperebutkan kursi Ketua DPR, yakni PDI-P dan Partai Golkar.
Pasalnya, dua partai politik ini bertengger pada urutan satu dan dua perolehan suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Merujuk UU MD3 yang ada saat ini, semestinya kursi Ketua DPR diduduki oleh partai politik dengan perolehan kursi terbanyak. Hal itu tertuang dalam Pasal 427D UU MD3.
Berikut sejumlah fakta masuknya revisi UU MD3 dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas di DPR.
Hal itu juga sebagaimana dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek.
"Itu kan (RUU MD3) Prolegnas jangka menengah. Bukan Prolegnas Prioritas," kata Awiek kepada Kompas.com, Selasa.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini lantas ditanya apakah itu berarti revisi UU MD3 memungkinkan dibahas di waktu yang akan datang.
Dia menjawab bahwa hal itu akan bergantung pada dinamika partai politik ke depan.
"Sampai sekarang belum ada (dinamika politik revisi UU MD3), itu juga revisi UU MD3 itu tidak masuk program prioritas," ujarnya menegaskan.
Sempat hilang, berubah jadi prioritas
Kemudian, pada Selasa malam, revisi UU MD3 sempat menghilang setelah terlihat masuk daftar Prolegnas 2020-2024.
Saat itu Kompas.com berupaya menghubungi pimpinan DPR dan Sekjen DPR Indra Iskandar, tetapi tak terbalas pada malam harinya.
Pada Rabu pagi, Indra Iskandar menginformasikan bahwa revisi UU MD3 masuk daftar Prolegnas Prioritas.
"(Revisi UU MD3) Dalam Prolegnas Prioritas 2024 tercantum UU MD3 urutan nomor 15," kata Indra kepada Kompas.com, Rabu.
Bersamaan dengan informasi itu, Indra juga mengirimkan surat keputusan (SK) berisikan daftar RUU Prolegnas yang bakal dibahas DPR.
Surat itu bernomor 15/DPR RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-undang Prioritas Tahun 2024.
Kemudian, SK itu ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani pada 3 Oktober 2023.
Dalam surat itu dituliskan bahwa naskah akademik dan RUU disiapkan oleh badan legislasi (Baleg) DPR. Lalu, terlihat ada di urutan nomor 15.
Setidaknya terdapat 47 RUU yang masuk daftar Prolegnas dalam SK itu.
Dia menekankan, meski masuk Prolegnas Prioritas, revisi UU MD3 bisa diubah sewaktu-waktu.
"Jadi, penyusunan RUU Prolegnas Prioritas itu kan dilakukan setiap tahun. Dan bisa dievaluasi sewaktu-waktu," kata Awiek kepada Kompas.com, Rabu.
Awiek mengungkapkan, pada dasarnya tidak hanya revisi UU MD3 yang masuk daftar Prolegnas Prioritas 2024.
Namun, dia mengatakan, ada 46 RUU lainnya yang juga masuk daftar tahunan Prolegnas.
Akan tetapi, Awiek menegaskan bahwa tidak semua RUU itu akan dibahas oleh DPR.
"RUU Prolegnas Prioritas 2024 itu ada 47 yang RUU prioritas, tapi tidak (lantas) dibahas semuanya," ujar Awiek.
Perebutan kursi Ketua DPR
Awiek lantas mengatakan, revisi UU MD3 memang masuk daftar Prolegnas Prioritas setiap tahunnya sejak 2019.
Menurut dia, masuknya revisi UU MD3 itu tidak ada hubungannya dengan isu perebutan kursi Ketua DPR yang tengah ramai dibicarakan.
"Jadi RUU MD3 masuk prioritas itu sejak 2019. Setiap tahun selalu muncul di RUU prioritas. Tidak ada kaitannya dengan yang sekarang yang lagi ramai-ramai," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR ini menegaskan.
5. Tanggapan PDI-P
Masuknya revisi UU MD3 dalam daftar Prolegnas Prioritas 2024, membuat PDI-P mengingatkan DPR untuk tidak masuk dalam pasal krusial, seperti mengubah aturan penentuan kursi Ketua DPR yang ada dalam UU saat ini.
Hal itu disampaikan politikus senior PDI-P Hendrawan Supratikno.
Hendrawan yang juga anggota DPR Fraksi PDI-P ini mewanti-wanti apabila revisi UU tersebut digunakan untuk mengubah ketentuan pasal pemilihan Ketua DPR periode mendatang.
Adapun aturan pemilihan Ketua DPR, sebagaimana UU MD3 yang ada saat ini, ditetapkan berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.
Dalam Pileg 2024 sebagaimana ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, PDI-P menjadi partai politik peraih suara terbanyak.
"Kalau revisi dilakukan kembali terhadap pasal tersebut, akan terjadi kegaduhan," kata Hendrawan kepada Kompas.com, Rabu.
"Ketentuan yang mengatur susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR ada di Pasal 427D UU Nomor 2 Tahun 2018, yang merupakan revisi kedua UU 17 Tahun 2014. Pimpinan ditetapkan berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR," ujar anggota Komisi XI DPR ini lagi.
“Bahwa dengan adanya (RUU) MD3 itu tidak ada indikasi merevisi UU MD3 ini karena masalah pemilihan atau penetapan ketua DPR. Itu enggak ada,” ujar Firman dihubungi awak media, Rabu.
Firman menekankan bahwa Golkar tidak mengajukan revisi UU MD3 itu masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
Menurut dia, wacana revisi UU MD3 memang sudah muncul di dalam prolegnas bersama sejumlah RUU yang lain jauh sebelum Pemilu 2024 dilakukan.
Firman mengatakan, wacana revisi UU MD3 saat itu juga muncul karena adanya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di mana pusat pemerintahan dan DPR RI juga bakal berpindah ke sana.
“Itu semua yang di Prolegnas itu kan rancangan, daftar yang akan dibahas waktu-waktu (ke depan) itu akan muncul,” kata Firman.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/04/09425871/fakta-fakta-revisi-uu-md3-masuk-prolegnas-prioritas-2024-di-tengah-isu