Romo Magnis juga menekankan, penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan politik adalah bentuk pelanggaran etik.
Baca juga: Romo Magnis Singgung Politik Uang di RI Terlalu Mahal, Sulit Wakili Orang Kecil
Dia menegaskan, bansos bukanlah milik presiden, melainkan bangsa Indonesia yang pembagiannya merupakan tanggung jawab kementerian terkait.
"Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. Jadi itu pencurian, ya, pelanggaran etika," kata Romo Magnis.
Namun, dalam keterangannya, Romo Magnis tidak menyebut presiden yang dimaksud. Dia hanya menjabarkan dari sisi etika.
Keterangan yang diberikan Romo Magnis lantas dibalas oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran dengan berbagai pembelaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Padahal, nama Jokowi tidak disebut ketika Romo Magnis memberi keterangan.
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, misalnya, membantah pernyataan Romo Magnis yang menyebut politisasi bansos sebagai pelanggaran etika.
Pengacara kondang itu membela Jokowi dengan menyebut mantan Wali Kota Solo itu tidak pernah membagikan bansos di luar data yang dimiliki pemerintah.
Baca juga: Tanggapi Romo Magnis, Hotman Paris: Presiden Tak Pernah Bagikan Bansos di Luar Data
Menurut dia, pemerintahan Jokowi justru bertindak baik karena membantu fakir miskin, berkaca pada anggaran perlindungan sosial (perlinsos) yagn mencapai Rp 408 triliun pada 2021 dan meningkat jadi Rp 431 pada 2022.
"Pada waktu itu enggak ada Pemilu tapi sudah 40 persen lebih bantuan sosial dan perlinsos," kata Hotman.
Kemudian, Hotman bertanya apakah Romo Magnis mengetahui bansos yang dibagikan menyasar orang-orang yang sudah ditargetkan (targeted) untuk fakir miskin mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Data penduduk itu sudah ada semuanya. Presiden hanya simbolik di awal membagikan bansos sesuai data yang sudah ada di kementerian masing-masing," ujar Hotman.
Oleh karena itu, Hotman menyatakan jokowi tidak pernah membagikan bansos di luar data yang ada.
"Dari mana Romo tahu seolah Presiden itu seolah mencuri uang bansos untuk dibagikan, padahal Pak Romo tidak tahu praktik pembagian itu sudah ada datanya, lengkapnya, namanya KPM (Keluarga Penerima Manfaat)," katanya.
Baca juga: Romo Magnis Sebut Presiden Mirip Mafia jika Gunakan Kekuasaan untuk Untungkan Pihak Tertentu
Sementara itu, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendara menuding keterangan Romo Magnis adalah bentuk penghakiman.
"Sangat disayangkan ada beberapa judgement (bahwa) presiden melanggar ini, melanggar ini, kejahatan, yang saya kira tidak dalam posisi seperti itu seorang saksi dihadirkan," kata Yusril selepas sidang.
Dia mengaku sempat berekspektasi bahwa Romo Magnis akan melontarkan pendapat yang filosofis dan akademis di dalam sidang.
"Kita menghormati beliau sebagai filsuf dan sekaligus beliau adalah seorang pastur Katolik yang memberikan suatu pendapat yang sebenarnya normatif dan filosofis sebenarnya. Itu yang kita harapkan sebenarnya," ujarnya.
"Tapi, semuanya kami serahkan kepada majelis hakim," kata Yusril lagi.
Baca juga: Sayangkan Keterangan Romo Magnis di Sidang MK, Yusril: Itu Judgement
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.