Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sayangkan Keterangan Romo Magnis di Sidang MK, Yusril: Itu "Judgement"

Kompas.com - 02/04/2024, 15:10 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyebut bahwa keterangan Franz Magnis Suseno yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 bernada judgemental atau menghakimi.

"Sangat disayangkan ada beberapa judgement (bahwa) presiden melanggar ini, melanggar ini, kejahatan, yang saya kira tidak dalam posisi seperti itu seorang saksi dihadirkan," ucap Yusril kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).

Yusril mengaku mempunyai ekspektasi bahwa pria yang sering disapa Romo Magnis itu bakal melontarkan pendapat-pendapat yang bersifat filosofis dan akademis.

Baca juga: Tanggapi Romo Magnis, Hotman Paris: Presiden Tak Pernah Bagikan Bansos di Luar Data

"Kita menghormati beliau sebagai filsuf dan sekaligus beliau adalah seorang pastur Katolik yang memberikan suatu pendapat yang sebenarnya normatif dan filosofis sebenarnya. Itu yang kita harapkan sebenarnya," jelas dia.

"Tapi, semuanya kami serahkan kepada majelis hakim," tambah Yusril.

Ia juga menyoroti bahwa pendapat dosennya ketika menempuh studi filsafat di Fakultas Sastra Universitas Indonesia (UI) tidak tepat ketika membahas soal etika di balik pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Pencalonan Gibran terbuka pintunya ketika MK, saat itu masih dipimpin paman Gibran, Anwar Usman, menerbitkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarkan syarat usia minimum capres-cawapres.

Baca juga: Di Sidang MK, Romo Magnis Sebut Presiden Langgar Etik Berat jika Kerahkan Aparat Menangkan Capres

Yusril mengakui bahwa putusan itu memang bermasalah secara etika.

Hal itu dibuktikan dengan dicopotnya Anwar oleh Majelis Kehormatan MK atas vonis pelanggaran etika berat, putusan itu diuji kembali berulang-ulang ke Mahkamah, dan para komisioner KPU RI pun dinyatakan melanggar etika oleh DKPP terkait tindak lanjut keputusan tersebut.

Bagi Yusril, yang juga guru besar UI itu, masalah etik itu berkaitan dengan etika dalam pengertian code of conduct atau kode etik profesi.

Kode etik profesi ini merupakan amanat undang-undang. Yusril menjelaskan, hal itu berbeda dengan etika dalam pengertian filsafat moral yang kedudukannya lebih tinggi dari hukum sebagaimana dipaparkan oleh Romo Magnis.

Baca juga: Romo Magnis Sebut Presiden Mirip Mafia jika Gunakan Kekuasaan untuk Untungkan Pihak Tertentu

Oleh karena itu, menurutnya, pelanggaran etika di balik Putusan 90 tersebut tidak dapat menjadi dasar membatalkan kepastian hukum.

"Putusan Pak Gibran adalah sah, itu adalah putusan hukum. Ini putusan kode etik, bukan ethical norms filsafat yang lebih tinggi kedudukannya dari norma hukum," pungkas Yusril.

Sebelumnya diberitakan, Guru Besar Filsafat STF Driyarkara, Franz Magnis Suseno, menyatakan bahwa seorang presiden tidak ubahnya seperti pemimpin organisasi mafia bila menggunakan kekuasaannya hanya untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Hal ini disampaikan Romo Magnis, sapaan akrabnya, saat dihadirkan sebagai ahli oleh kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Ganjar-Mahfud Ingin MK Hadirkan Kapolri, Yusril: Silakan, tetapi Tak Disumpah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com