JAKARTA, KOMPAS.com - Co-captain Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Sudirman Said sependapat dengan pandangan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) semestinya dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun pandangan itu sebelumnya disampaikan oleh pakar ilmu hukum tata negara, Feri Amsari.
Peluang MK memanggil Jokowi adalah untuk menjelaskan perkara pengerahan sumber daya negara termasuk dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Jadi bisa saja negara memanggil siapa pun yang memang layak dipanggil," kata Sudirman ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Peran Jokowi dan Politisasi Bansos Disorot dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK
Menurut Sudirman, jika sudah ada pemanggilan, Presiden Jokowi pun harus hadir di MK.
Dia mengingatkan bahwa kewajiban semua warga negara harus mematuhi aturan pengadilan, apalagi MK.
"Dan saya kira, semua warga negara bila dipanggil oleh pengadilan apalagi oleh Mahkamah Konstitusi, maka harus hadir," ujar Sudirman.
Lebih lanjut , Sudirman menegaskan bahwa Timnas Anies-Muhaimin terus memantau jalannya persidangan sengketa di MK.
Dia yakin proses persidangan juga akan terus berkembang dari hari ke hari.
"Jadi kita hormati sepenuhnya proses di MK, pasti ada dialektika antara para penasihat hukum baik pemohon maupun termohon, dan juga para saksi, para ahli," kata Sudirman.
Baca juga: Soal 4 Menteri Dipanggil MK, Stafsus Presiden: Tidak Perlu Minta Izin Jokowi
Diberitakan sebelumnya, Feri Amsari mengatakan bahwa MK berpeluang memanggil Presiden Jokowi untuk menjelaskan perkara pengerahan sumber daya negara termasuk dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Terlebih, menurut dia, jika MK membutuhkan keterangan Presiden lebih lanjut terkait subyek hukum keterlibatannya mendukung pasangan calon tertentu dalam Pilpres 2024.
"Saya pikir karena salah satu subyek hukum yang dibicarakan dalam persidangan bahkan sebelum persidangan, salah satu yang terlibat dalam mengatur kecurangan Pemilu adalah presiden," kata Feri dalam diskusi media soal "Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024: Mungkinkah Dibuktikan?" di Kalibata, Jakarta Selatan pada Jumat, 29 Maret 2024.
"Presiden adalah orang yang dituduh, maka tentu saja dia diperbolehkan dipanggil oleh hakim maupun oleh pihak-pihak apakah di dalam persidangan atau di dalam proses yang lain," ujarnya lagi.
Baca juga: Romo Magnis Sebut Presiden Mirip Mafia jika Gunakan Kekuasaan untuk Untungkan Pihak Tertentu
Menurut Feri, kekuasaan seorang kepala negara amat luas termasuk dalam proses pembagian bantuan sosial.
Ditambah lagi, menteri-menteri pun bekerja atas arahan Presiden.
"Oleh karena itu, sebagai subyek hukum utama yang dituduh mestinya presiden dapat diadili atau dihadirkan dalam proses persidangan di MK. Setiap lembaga negara, pimpinan lembaga negara, bisa dipanggil. Pimpinan menteri siapa? Presiden kan?" kata Feri.
Baca juga: Tanggapi Romo Magnis, Hotman Paris: Presiden Tak Pernah Bagikan Bansos di Luar Data
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.