JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyebutkan bahwa keterlibatan Anwar Usman dalam sengketa Pileg 2024 yang melibatkan saksi ahlinya di PTUN Jakarta tidak menimbulkan keberatan dari pihak-pihak di persidangan.
Hal ini menjadi alasan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK menyepakati bahwa eks Ketua MK itu dapat tetap ikut mengadili dan memutus sengketa Pileg 2024 meski dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik lagi.
"Terkait Rullyandi, hal itu tidak menyebabkan Anwar Usman tidak mengadili. Terlebih tidak ada pihak yang menyatakan keberatan mengenai hal tersebut," kata Enny kepada Kompas.com, Senin (20/5/2024).
Baca juga: MK Didesak Larang Anwar Usman Putus Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya
Sebelumnya diberitakan, Majelis Kehormatan MK (MKMK) menerima laporan terkait Anwar diduga menghadirkan Muhammad Rullyandi sebagai ahli dalam gugatan atas pemecatan dirinya sebagai Ketua MK dalam sidang di PTUN Jakarta.
Sementara itu, nama Muhammad Rullyandi tercatat dalam daftar kuasa hukum KPU pada sidang sengketa Pileg 2024 yang digelar MK.
"Yang Mulia Anwar Usman tetap mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif di luar PSI," tegas Enny.
Sejauh ini, proses sidang sengketa Pileg 2024 telah melalui tahapan perbaikan permohonan, mendengarkan jawaban KPU, serta mendengarkan keterangan Bawaslu.
Setidaknya, ada 2 perkara yang menempatkan Rullyandi sebagai kuasa hukum KPU menghadapi sengketa Pileg 2024 di MK.
Perkara pertama berkaitan dengan perselisihan hasil Pileg DPRD Sumatera Selatan yang dimohonkan Sugondo, caleg Partai Golkar.
Baca juga: Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...
Pada perkara ini, Anwar Usman bahkan merupakan hakim panel yang menangani langsung sengketa itu.
Perkara kedua berkaitan dengan perselisihan hasil Pileg DPRD Kabupaten Bekasi yang juga dimohonkan caleg Partai Golkar, Sarim Saefudin.
Pada perkara ini, bertindak sebagai hakim panel yakni Suhartoyo, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.
Namun, meski tidak bertindak sebagai hakim panel yang menangani langsung perkara itu, setiap gugatan sengketa akan diadili dan diputus oleh seluruh hakim konstitusi, termasuk Anwar.
Itu artinya, hingga saat ini, MK hanya mengecualikan Anwar mengadili dan memutus perkara-perkara yang melibatkan konflik kepentingan sedarah, dalam hal ini sengketa Pileg yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai yang diketuai oleh keponakan Anwar, Kaesang Pangarep.
Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dam Demokrasi (Perludem) sebelumnya mendesak agar Anwar tidak dilibatkan mengadili dan memutus perkara yang melibatkan Rullyandi.