Sementara, Pasal 5 perpres menyebutkan, Kemensos menyelenggarakan fungsi perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Lalu, menetapkan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan kelompok orang tidak mampu.
Baca juga: Butet Kartaredjasa dkk Sampaikan Amicus Curiae, Minta MK Adil Putuskan Sengketa Pilpres 2024
“Pelaksanaan pembagian bantuan sosial periode Desember 2023 sampai Februari 2024 tidak melibatkan Kementerian Sosial tapi diambil alih oleh kementerian dan lembaga lainnya, termasuk lembaga eksekutif presiden secara nyata melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 Perpres Nomor 110 Tahun 2021,” tutur Anthony.
Adapun gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.
MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.