Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Ketua KPU Tepok Jidat di Sidang MK, Lupa Status Termohon Bukan Terlapor

Kompas.com - 01/04/2024, 10:05 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (1/4/2024) sempat diwarnai tawa ketika Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut dirinya terlapor, bukan termohon.

Momen ini terjadi saat Guru Besar Hukum Administrasi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Ridwan hampir menyudahi keterangannya di hadapan sidang.

Saat Ridwan hendak menyelesaikan keterangannya, Hasyim mengingatkan majelis hakim bahwa Ridwan belum menjawab pertanyaan yang diajukannya.

"Majelis, pertanyaan dari terlapor belum dijawab tadi," kata Hasyim dalam persidangan, Senin.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Sebut Perubahan Syarat Capres-Cawapres Ubah Peta Kompetisi Pemilu

Pernyataan Hasyim lantas menimbulkan tanya, termasuk dari Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang.

"Terlapor siapa terlapor, Bapak jadi terlapor gimana," ujar Suhartoyo.

"Eh sorry, sorry, termohon, mohon maaf. Belum dijawab, majelis, jadi sekiranya," jawab Hasyim sambil menepok jidatnya.

Suara tawa kecil pun terdengar ketika Hasyim mengakui kesalahannya itu.

Suhartoyo lalu mengulangi pertanyaan Hasyim untuk dijawab oleh Ridwan.

"Ada ketentuan bahwa ketika datang kemudian bisa menggunakan syarat sepanjang ada izin presiden, faktualnya begitu kan, apakah kemudian ada kesalahan dari pihak KPU ternyata bahwa terhadap pejabat yang seharusnya ada izin dan iizn itu sudah dikantongi kemudian tidak diterima oleh KPU?" kata Suhartoyo.

Baca juga: Kubu Anies-Muhaimin Hadirkan 11 Saksi dan 7 Ahli di Sidang MK, Ini Daftarnya

"Ya kalau saya kalau dalam konteks ini tentu merujuk pada putusan MK itu yang mensyaratkan yang sudah ditetapkan itu," jawab Ridwan.

Setelah itu, Suhartoyo pun menganggap jawaban Ridwan sudah cukup dan mempersilakan yang bersangkutan meninggalkan podium karena akan ada ahli berikutnya yang memberikan keterangan.

Untuk diketahui, KPU RI memang berstatus sebagai termohon dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Namun, Hasyim Asy'ari agaknya juga cukup akrab dengan status terlapor karena dia beberapa kali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan tidak sekali dijatuhi sanksi oleh DKPP.

Baca juga: Memahami Putusan DKPP kepada KPU soal Pendaftaran Gibran di Pilpres 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com