Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Saiful Anam
Dosen

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta; Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI)

Peluang dan Tantangan Diskualifikasi Prabowo-Gibran di MK

Kompas.com - 01/04/2024, 05:44 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SIDANG sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menarik perhatian publik.

Hal ini diakibatkan oleh banyak hal, salah satunya adanya petitum dalam permohonan yang diajukan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024.

Permohonan lain, melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02.

Melalui petitum tersebut terdapat perdebatan serius oleh tim Advokat paslon 01, paslon 03 dengan tim Advokat paslon 02, serta publik hingga sejumlah pakar hukum.

Setidaknya terdapat dua pandangan ahli hukum terkait peluang pendiskualifikasian paslon dalam sengketa Pilpres di MK.

Pendapat pertama, pendiskualifikasian paslon dalam sengketa Pilpres tidak dapat dilakukan, karena tidak terdapat aturan yang secara tegas mengatur pendiskualifikasian paslon dalam sengketa Pilpres. Pendapat tersebut seperti dinyatakan oleh Pakar Hukum Tata Negara Andi Asrun dan Margarito Kamis.

Pendapat kedua, pendiskualifikasian paslon dalam sengketa Pilpres dapat dilakukan oleh MK apabila terbukti terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu atau terdapat skandal etik dalam proses pencalonan. Pendapat ini seperti dikemukakan oleh Pakar Hukum Tata Negara Yance Arizona dan Titi Anggraini.

Perbedaan pandangan tersebut adalah lumrah dalam dunia akademis, tentu harus mempertanggungjawabkan alasan-alasan berdasarkan argumentasi kuat, baik secara normatif, teoritis dan sosiologis, bahkan filosofis.

Peluang

Dalam perspektif kajian ilmu hukum tata negara, terdapat optik hukum yang berbeda dalam melihat peristiwa hukum.

Optik hukum pertama adalah kajian peristiwa hukum apabila dilihat dari perspektif normatif hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan optik hukum kedua adalah kajian peristiwa hukum dengan mendasarkan pada perspektif hukum responsif.

Apabila dilihat dari optik hukum pertama, yaitu perspektif normatif, maka pendiskualifikasian paslon dalam sengketa Pilpres hampir tidak mungkin. Dalam berbagai peraturan perundang-undangan tidak mengatur perihal pendiskualifikasian paslon dalam sengketa Pilpres.

Alasan normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan inilah yang dijadikan dasar oleh pakar ataupun praktisi hukum dalam memberikan pandangannya mengenai ketidakmungkinan bagi Hakim Konstitusi untuk mendiskualifikasi paslon melalui putusannya.

Apabila menggunakan analisis yuridis, maka tepat pula apa yang telah disampaikan Advokat pasangan 02 bahwa pendiskualifikasian paslon tidak mungkin dilakukan.

Selain itu, apabila merujuk pada putusan-putusan sengketa hasil Pemilu 2004, 2009, 2014 dan 2019, MK tidak pernah memutus pendiskualifikasian calon dalam memutus sengketa hasil Pilpres.

Permintaan pemungutan suara ulang dengan atau tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02, jika menggunakan argumentasi normatif yuridis, maka tidak mungkin disetujui oleh MK.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com