Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi, Airlangga, dan Zulhas Disebut Paling Aktif Bagikan Bansos Jelang Pilpres 2024

Kompas.com - 01/04/2024, 13:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Fika Nurul Ulya,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyebut, pembagian bantuan sosial (bansos) periode Desember 2023 sampai Februari 2024 tidak melibatkan Kementerian Sosial (Kemensos).

Selama kurun waktu tersebut, penyaluran bansos diambil alih oleh kementerian dan lembaga lainnya, termasuk lembaga eksekutif presiden.

Ini disampaikan Anthony di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, Senin (1/4/2024). Anthony hadir sebagai ahli dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

“Pihak yang sangat aktif melaksanakan pembagian bantuan sosial sejak Desember 2023 sampai hari pencoblosan 14 Februari 2024 adalah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Presiden Jokowi,” kata Anthony dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta.

Jokowi, misalnya, sangat aktif membagikan bansos baik secara langsung maupun dengan alasan meninjau cadangan beras pemerintah di gudang Bulog yang dilanjutkan dengan pembagian bantuan sosial.

Baca juga: Di Sidang MK, Ahli Sebut Jokowi Langgar Konstitusi dan Sejumlah UU karena Beri Bansos Sepihak

Dalam catatan Anthony, Jokowi membagikan bansos secara langsung di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (8 Desember 2023); Kota Pekalongan, Jawa Tengah (13 Desember 2023); dan Kota Malang, Jawa Timur (14 Desember 2023).

Lalu di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (2 Januari 2024); Serang, Banten (9 Januari 2024); dan Bantul, Yogyakarta (30 Januari 2024).

Menurut Anthony, pembagian bansos oleh Jokowi, Airlangga, dan Zulkifli Hasan sejak Desember 2023 hingga Februari 2024 bertujuan untuk pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Selain menteri, Airlangga juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar, sedangkan Zulhas atau Zulkifli Hasan merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN). Dua partai politik (parpol) tersebut merupakan pengusung Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

Ketika membagikan bansos, Airlangga berkali-kali membuat pernyataan yang mengarah ke ajakan masyarakat untuk mendukung Prabowo-Gibran. Misalnya, ia meminta masyarakat mengucapkan terima kasih ke Jokowi.

Airlangga juga menyebut bahwa bansos berkat Presiden Jokowi. Ia juga meminta warga mengingat simbol angka 2 yang merupakan nomor urut Prabowo-Gibran, juga nomor 4 yang tidak lain nomor urut Partai Golkar.

Sementara, Zulhas pernah secara terang-terangan mengajak masyarakat untuk memilih Prabowo-Gibran jika ingin Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bansos lainnya berlanjut. Ajakan ini disampaikan Zulhas dalam acara konsolidasi dan sinergi PAN untuk pemenangan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.

“Pernyataan Zulkifli Hasan bahwa bansos dan BLT dari Jokowi dan karena itu mengajak masyarakat memilih paslon Prabowo-Gibran merupakan informasi menyesatkan dan pembohong publik untuk pemenangan Prabowo-Gibran,” ujar Anthony.

Lebih lanjut, Anthony menyebut, pemberian bantuan sosial oleh pihak-pihak di luar Kemensos melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021.

Pasal 4 perpres tersebut berbunyi, Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Sementara, Pasal 5 perpres menyebutkan, Kemensos menyelenggarakan fungsi perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Lalu, menetapkan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan kelompok orang tidak mampu.

Baca juga: Butet Kartaredjasa dkk Sampaikan Amicus Curiae, Minta MK Adil Putuskan Sengketa Pilpres 2024

“Pelaksanaan pembagian bantuan sosial periode Desember 2023 sampai Februari 2024 tidak melibatkan Kementerian Sosial tapi diambil alih oleh kementerian dan lembaga lainnya, termasuk lembaga eksekutif presiden secara nyata melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 Perpres Nomor 110 Tahun 2021,” tutur Anthony.

Adapun gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas PJ Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas PJ Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com