JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut Kepala Rumah Tahanan (Rutan) KPK Achmad Fauzi menghancurkan handphone yang berhasil ditemukan Tim Biro Umum.
Handphone tersebut didapatkan Tim Biro Umum KPK ketika menggeledah Rutan KPK. Sedianya, Tim Biro Hukum hendak mengkloning agar bisa menyalin data di dalam ponsel tersebut.
Adapun Fauzi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
“Selanjutnya bahwa 4 buah HP itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,” ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam sidang putusan etik di Dewas KPK, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Anggota Polri Terlibat Pungli di Rutan KPK, Dijatuhi Sanksi Berat oleh Dewas
Albertina mengungkapkan, Fauzi mengeklaim ia tidak mengetahui perintah dari Kepala Biro Umum KPK agar mengkloning ponsel tersebut sebelum dimusnahkan.
Dewas menilai, alasan Fauzi menghancurkan ponsel itu tidak bisa dibenarkan. Ia bahkan hanya melaporkan kegiatan pemusnahan itu melalui pesan email.
Adapun pungli di KPK memang menyangkut penyelundupan handphone dengan biaya mencapai puluhan juta rupiah.
Karena perbuatannya itu, Dewas menilai Fauzi terbukti secara sah dan meakinkan mengabaikan tugas sesuai perintah atasannya.
Baca juga: Sekjen KPK Akan Tentukan Sanksi untuk 76 PNS yang Terlibat Pungli di Rutan
“Terperiksa telah mengabaikan perintah kepala biro umum sebagai atasan terperiksa untuk penyerahan empat buah handphone yang ditemukan pada waktu sidak,” tutur Albertina.
Sebagai informasi, kasus pungli di Rutan KPK pertama kali diungkap oleh Dewas. Dugaan praktik korupsi itu sudah terjadi sejak sekitar 2018 hingga 2023.
KPK kemudian mengusut kasus itu dari tiga sisi yakni etik oleh Dewas, pidana oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, dan disiplin oleh Sekretariat Jenderal (Setjen).
Dalam perkara pidananya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi.
Para tersangka diduga memungut dan membagikan uang pungli hingga Rp 6,3 miliar dalam waktu empat tahun.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Achmad Fauzi dan eks Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK Ristanta mendapat jatah setiap bulan Rp 10 juta dari pungli.
Adapun pungutan itu menyangkut pemberian fasilitas seperti penyelundupan handphone, makanan, rokok, dan lainnya.
“AF (Achmad Fauzi) dan RT (Ristanta) masing-masing mendapatkan sekitar Rp 10 juta,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.