Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen KPK Akan Tentukan Sanksi untuk 76 PNS yang Terlibat Pungli di Rutan

Kompas.com - 24/03/2024, 10:43 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memeriksa dugaan pelanggaran disiplin 76 pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari Inspektorat, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), atasan langsung pegawai, dan Koordinator Bagian Pengamanan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan itu digelar mulai 26 Februari lalu hingga 21 Maret.

"Pemeriksaan disiplin terhadap 76 orang PNS KPK sebagai terduga pelanggaran disiplin PNS," kata Ali kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).

Baca juga: Kasus Pungli di Rutan, KPK Dinilai Gagal Cegah Korupsi

Menurut Ali, Tim Pemeriksa akan menyusun laporan hasil pemeriksaan guna diserahkan ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa. Adapun Sekjen merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dengan mengacu pada laporan tersebut, PPK akan memutuskan sanksi disiplin bai PNS yang terlibat pungli sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Ali mengatakan, PPK hanya bisa menjatuhkan sanksi disiplin kepada pegawai KPK yang telah menyandang status PNS.

"Sedangkan pegawai yang bersumber dari instansi lain (PNYD), selanjutnya akan dikoordinasikan ke instansi asalnya," tutur Ali.

Baca juga: Kepala Rutan KPK Jadi Tersangka Pungli, Ditjen Pas Kemenkumham Hormati Proses Hukum

Sebelumnya, KPK mengusut kasus pungli di rutan sendiri dari tiga sisi yakni, etik, pidana, dan disiplin.

Pelanggaran etik pungli diusut Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mereka telah menyidangkan 90 pegawai.

Dalam putusannya, mereka menjatuhkan sanksi berat kepada 78 orang. Sementara, 12 orang lainnya tidak masuk kewenangan Dewas karena melakukan pungli ketika lembaga itu belum dibentuk.

Dari 78 orang itu, sebanyak 76 di antaranya merupakan PNS di KPK, 1 PNYD dari Polri, dan 1 pegawai lain yang melakukan pungli sebelum diangkat menjadi PNS.

Baca juga: Kode Pegawai Rutan KPK Tagih Pungli: Pakan Burungnya Mana? Belum Ada

Sementara itu, dalam perkara pidananya KPK telah menetapkan 15 orang tersangka, termasuk Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi.

Ia tercatat sebagai PNYD dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com