Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Sengketa Pilpres ke MK Besok, Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Kompas.com - 22/03/2024, 21:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, disebut akan berfokus pada dalil telah terjadi pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) yang akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024) besok.

Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa mengatakan, masih terdapat kekosongan hukum berkaitan dengan pelanggaran pemilu TSM dalam konstruksi UU Pemilu di Indonesia.

"Dari kekosongan hukum itulah kita berharap hakim Mahkamah Konstitusi mengambil satu putusan yang bisa mendiskualifikasikan pasangan calon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming). Kira-kira begitu," ujar Finsensius ketika dihubungi, Jumat (22/3/2024).

"Kemudian, dilakukan pemilu ulang, atau pemungutan suara ulang seluruh Indonesia," katanya melanjutkan.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Daftar Sengketa Pilpres ke MK Besok Pukul 16.00 WIB

Finsensius menyebut, pendaftaran gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 secara resmi ke MK ini akan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB.

"Jam 16.00 perkiraan kita sudah sampai di MK. Perkiraan begitu lah," ujar Finsenius.

"Administrasi kita sudah melengkapi, untuk syarat-syarat pendaftaran PHPU pilpres ini," katanya lagi.

Dia kemudian mengklaim bahwa ada 100 orang yang terlibat dalam persiapan menghadapi sengketa Pilpres 2024 di MK. Tetapi, jumlah pengacara yang akan hadir langsung ke ruang sidang kemungkinan besar akan menyesuaikan.

"Jadi besok tinggal daftar saja di MK, kita sudah menyiapkan permohonan, bukti-bukti, daftar bukti, kemudian saksi ahli, kita sudah siap, tinggal nanti kita proses agenda persidangan nanti kita akan hadirkan semuanya," ungkap Finsensius.

Baca juga: 4 Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Dukung Penuh TPN Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres ke MK

Sebagai informasi, pendaftaran gugatan/sengketa Pilpres 2024 dibuka sejak 21 Maret 2024 dan berakhir pada 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.

MK nantinya akan mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja atau hingga 22 April 2024 untuk memutus perkara tersebut.

Hakim konstitusi pelanggar etik berat yang juga paman Gibran Rakabuming, Anwar Usman, sesuai Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) tidak boleh terlibat menangani sengketa Pilpres 2024.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud mendapat 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Pasangan yang diusung PDI-P ini tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang mendapatkan 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Baca juga: Bukan Cari Kemenangan, Ini Tujuan Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com