JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, akan mendaftarkan gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 secara resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024) besok.
"Jam 16.00 WIB perkiraan kita sudah sampai di MK. Perkiraan begitu lah," kata kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, ketika dihubungi pada Jumat (22/3/2024) malam.
"Administrasi kita sudah melengkapi, untuk syarat-syarat pendaftaran PHPU pilpres ini," ujarnya lagi.
Finsensius mengatakan, pihaknya akan berfokus pada dalil telah terjadi pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Baca juga: MK Antisipasi Antrean Pengajuan Gugatan Sengketa Pemilu di Hari Terakhir Besok
Menurut dia, dalam konstruksi UU Pemilu di Indonesia, masih terdapat kekosongan hukum berkaitan dengan pelanggaran pemilu TSM tersebut.
"Dari kekosongan hukum itulah kita berharap hakim Mahkamah Konstitusi mengambil satu putusan yang bisa mendiskualifikasikan paslon (pasangan calon) 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming). Kira-kira begitu," kata Finsensius.
"Kemudian, dilakukan pemilu ulang, atau pemungutan suara ulang seluruh Indonesia," ujarnya melanjutkan
Finsensius mengklaim bahwa ada 100 orang yang terlibat dalam persiapan menghadapi sengketa Pilpres 2024 di MK. Tetapi, jumlah pengacara yang akan hadir langsung ke ruang sidang kemungkinan besar akan menyesuaikan.
"Jadi besok tinggal daftar saja di MK, kita sudah menyiapkan permohonan, bukti-bukti, daftar bukti, kemudian saksi ahli, kita sudah siap, tinggal nanti kita proses agenda persidangan nanti kita akan hadirkan semuanya," kata Finsensius.
Baca juga: Arsjad Rasjid Masih Ketua TPN Ganjar-Mahfud meski Sudah Aktif Kembali di Kadin
Sebagai informasi, pendaftaran gugatan/sengketa Pilpres 2024 dibuka sejak 21 Maret 2024 dan berakhir pada 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.
MK nantinya akan mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja atau hingga 22 April 2024 untuk memutus perkara tersebut.
Hakim konstitusi pelanggar etik berat yang juga paman Gibran Rakabuming, Anwar Usman, sesuai Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) tidak boleh terlibat menangani sengketa Pilpres 2024.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya memperoleh 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Paslon yang didukung PDI-P tersebut tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Baca juga: 4 Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Dukung Penuh TPN Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres ke MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.