JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba diduga mencuci uang dengan menggunakan nama orang lain lebih dari Rp 100 miliar.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, penggunaan nominee atau identitas orang lain untuk membeli dan memiliki aset bernilai ekonomis.
“Dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, KPK Segera Seret Gubernur Maluku Utara ke Meja Hijau
Ali menuturkan, penggunaan nominee itu diduga dilakukan Abdul Gani untuk menyamarkan asal usul kekayaan yang bersumber dari korupsi.
Ali mengatakan, tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelum menjadi tersangka TPPU, Abdul Gani sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.
“Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis,” tutur Ali.
Baca juga: KPK Periksa Anak Buah Bahlil Terkait Penerbitan Izin Tambang atas Pesanan Gubernur Maluku Utara
Saat ini, tim penyidik masih terus menelusuri berbagai aset Abdul Gani yang diduga disamarkan. Penyidik juga masih terus memeriksa sejumlah saksi.
“Dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan,” ujar Ali.
Abdul Ghani diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK 18 Desember tahun lalu di Jakarta.
Ia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan.
Belakangan, KPK melebarkan penyidikan dan mengusut dugaan korupsi di sektor izin tambang.
Tidak hanya itu, KPK juga tengah membidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: KPK Sita Hotel Milik Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
Penyidik telah memanggil dua anak Abdul Ghani yakni M. Thoriq Kasuba dan Nurul Izzah untuk diperiksa sebagai saksi
Saat ini, proses penyidikan perkara dugaan suap AGK telah selesai dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.