Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Farida Azzahra
Tenaga Ahli DPR

Tenaga Ahli DPR RI

Mengkritisi Pemilihan Gubernur Jakarta dalam RUU DKJ

Kompas.com - 15/03/2024, 06:19 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sedangkan Jakarta, meski dinobatkan sebagai daerah yang memiliki kekhususan, namun kekhususan tersebut tidak memberi keleluasaan pada presiden untuk menunjuk gubernur DKJ secara langsung.

Sebagaimana diatur dalam RUU DKJ, kekhususan yang dimiliki oleh Jakarta dalam hal ini terkait dengan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Hal ini lantas tidak menjadikan Jakarta memiliki kekhususan untuk meniadakan Pilkada secara langsung.

Sebab, ketika Jakarta memiliki kekhususan sebagai ibu kota pun, UU No 29 Tahun 2007 tetap memberi kesempatan kepada masyarakat Jakarta untuk memilih Pemerintah Provinsi secara langsung.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Umum UU No 29 Tahun 2007 yang mengatur bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur perlu memperoleh legitimasi kuat dari rakyat dan memperhatikan warga Jakarta yang multikultural.

Mengingat komposisi masyarakat Jakarta yang multikultural tersebut, maka sudah sepatutnya pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Perlu dipertegas, meskipun penunjukan langsung oleh presiden dapat dikategorikan sebagai pemilihan demokratis, tetapi hal tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang mengembalikan kedaulatan sepenuhnya kepada rakyat.

Pemilihan kepala daerah dapat dianggap demokratis selama dipilih sesuai dengan kehendak rakyat serta berlandaskan asas keadilan dan kejujuran.

Praktik pemilihan kepala daerah melalui penunjukan langsung oleh presiden maupun lembaga negara lainnya bukanlah langkah ideal.

Bahkan jika kembali ke 2014 lalu, usulan pemilihan kepala daerah oleh DPRD sempat diatur dalam UU No 22 Tahun 2014.

Namun, karena mendapat penolakan besar dari masyarakat, Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mengeluarkan Perppu untuk membatalkan undang-undang tersebut dan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui pemilihan langsung oleh rakyat.

Hal tersebut cukup membuktikan bahwa rencana penunjukan gubernur DKJ oleh Presiden bukanlah pilihan tepat untuk diterapkan di Indonesia.

Pun, jika kita merujuk pada negara lain, praktik pemilihan kepala daerah oleh presiden umumnya hanya terjadi di negara-negara komunis dan otoriter, seperti China, Vietnam, dan Rusia.

Konsekuensi negara demokrasi

Jika kemudian pemilihan langsung oleh rakyat dikatakan hanya akan membebani pengeluaran negara dan menciptakan ongkos politik yang mahal, maka hal tersebut sebenarnya merupakan konsekuensi negara demokrasi.

Lagipula, pelaksanaan Pilkada serentak oleh 545 daerah pada 2024 ini sudah cukup banyak mengefisienkan anggaran Pilkada.

Adapun persoalan mahalnya ongkos politik tidak lantas teratasi dengan meniadakan pemilihan umum secara langsung, melainkan membutuhkan perbaikan sistem pendanaan kampanye.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com