Selanjutnya, jika penunjukan gubernur DKJ oleh presiden dengan pertimbangan DPRD ini dibenturkan dengan tujuan memudahkan sinergi dan koordinasi antara pusat dan daerah, serta memuluskan agenda-agenda pemerintah daerah oleh DPRD, maka yang terjadi justru ketiadaan check and balances antar lembaga eksekutif dan legislatif di daerah.
Paling buruk, hal ini justru dapat menjadi kesempatan dua cabang kekuasaan untuk saling ‘kongkalikong’ dalam mengakomodasi kepentingan yang bersifat politis.
Meskipun Jakarta saat ini tengah direncanakan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global yang membutuhkan adanya pemimpin yang mampu menjaga keberlanjutan program pembangunan pemerintah pusat di bidang ekonomi, tetapi sekali lagi, hal ini lantas tidak berarti harus meniadakan pemilihan secara langsung oleh rakyat.
Bagaimana pun juga, keseimbangan kekuasaan serta legitimasi dan partisipasi rakyat adalah yang terpenting dalam negara demokrasi.
Kepala daerah tidak boleh semata-mata bergantung pada patronasi politik presiden di tingkat nasional, melainkan juga harus memperhatikan kepentingan lokal dengan menciptakan kebijakan yang akuntabel.
Karena itu, pengembalian penunjukan Pemerintah Provinsi DKJ oleh presiden hanya akan membawa Indonesia pada kemunduran demokrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.