Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Jelaskan Alasan Jan Maringka Tetap Masuk Surat Suara meski Sudah Mundur sebagai Caleg

Kompas.com - 15/03/2024, 06:10 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik menjelaskan mengapa nama Jan Samuel Maringka tetap masuk dalam surat suara meski statusnya sudah mengundurkan diri sebagai calon legislatif (caleg) Partai Perindo dari Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) I.

Menurut Idham, KPU RI sudah mulai melakukan cetak surat suara pada 11 November 2023.

Sementara itu, Jan Maringka baru resmi berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg pada Februari 2024.

"KPU RI mulai mencetak surat suara pada 11 November 2023. Sementara itu, yang bersangkutan baru resmi statusnya TMS itu pada Februari 2024," ujar Jan saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (14/3/2024) malam.

Baca juga: Jadi Caleg DPR RI, Eks Jamintel Jan S Maringka Dapat Nol Suara di Dapilnya

Idham pun buka suara mengapa rapat pleno KPU RI pada Kamis siang tidak menjelaskan mengapa Jan Maringka bisa mendapatkan nol suara di Dapil Sulsel I.

Ia menduga ada kemungkinan status TMS caleg sudah diketahui sejak dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

"Kemungkinan hal tersebut sudah diketahui sejak dari TPS. Sebelumnya juga sudah ada surat yang menyatakan beliau TMS dari KPU daerah," ungkapnya.

Adapun surat yang dimaksud Idham yakni surat KPU Kabupaten Gowa perihal Daftar Calon Anggota DPR RI Dapil Sulsel I yang dinyatakan TMS pada pemilu 2024.

Surat itu tertanggal 6 Februari 2024 yang berisi penjelasan bahwa caleg DPR RI dapil Sulsel I yang TMS akan diumumkan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melalui papan pengumuman di TPS dan/atau secara lisan menyampaikan kepada pemilih sebelum pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Calon yang dimaksud adalah dalam surat KPU Kabupaten Gowa itu yakni Jan Samuel Maringka yang merupakan caleg nomor urut 2 dari Perindo.

Baca juga: KPU Umumkan Suaranya Nol, Jan Maringka: Saya Sudah Mundur, Kesalahan di KPU

Idham juga membagikan informasi soal surat KPU RI tertanggal 2 Desember 2023 perihal penyampaian keputusan tentang pemberhentian calon.

Isinya yakni, pada masa pencermatan DCT, KPU menerima pengajuan surat pernyataan calon anggota DPR yang menyatakan belum dapat menyampaikan keputusan pemberhentian karena alasan di luar kemampuan calon

Berkenaan dengan hal tersebut, maka calon sebagaimana daftar terlampir menyampaikan keputusan tentang pemberhentian paling lambat pada 3 Desember 2023.

Apabila tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud, maka KPU akan melakukan pencoretan terhadap calon yang dimaksud karena tidak memenuhi ketentuan pasal 14 PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Angga DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Dapat suara nol

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com