Diketahui, penetapan tersangka terhadap MKM (eks Anggota PPLN Kuala Lumpur) dan enam tersangka lain dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara tanggal 28 Februari 2023.
Keenam tersangka lain adalah eks Ketua PPLN Kuala Lumpur inisial UF serta eks Anggota PPLN Kuala Lumpur yakni PS, APR, A KH, TOCR, dan DS.
Baca juga: KPU: Rekapitulasi PPLN Capai 90 Persen Lebih
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka disangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berkas kasus para tersangka ini juga sudah dilimpahkan dan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.
Para tersangka diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.
Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.
Baca juga: Rekapitulasi Suara KPU Sabtu Siang hingga Petang: Prabowo Menang di 6 PPLN, Ganjar 5, Anies 1
Sementara, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.