Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Hengki yang Diduga Jadi "Otak" Pungli di Rutan KPK

Kompas.com - 13/03/2024, 15:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sosok yang diduga membangun sistem pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Kamtib Rutan) lembaga antirasuah, Hengki.

Hengki merupakan mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban Rumah Tahanan (Kamtib Rutan) KPK periode 2018-2022.

Saat itu, Hengki merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Hengki dipanggil penyidik sebagai saksi dugaan pemerasan terhadap tersangka korupsi di lingkungan Rutan KPK.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks PNYD dari Kemenkumham Jadi Tersangka, Diduga Bangun Sistem Pungli di Rutan KPK

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Selain Hengki, penyidik KPK juga memanggil Kepala Rutan KPK periode 2022 sampai sekarang bernama Achmad Fauzi.

Lalu, petugas bagian pengamanan Rutan KPK Deden Rochendi, staf cabang Rutan KPK Agung Nugroho, dan petugas rutan KPK Ari Rahman Hakim.

Ketiganya merupakan PNYD dari instansi lain di KPK.

Kemudian, ASN Kemenkumham selaku staf Rutan KPK tahun 2018 Eri Angga Permana, pengamanan Rutan KPK Mahdi Aris, dan pengamanan Rutan KPK Muhammad Abduh.

Baca juga: KPK Periksa 2 Pegawai Sendiri Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

Sebelumnya, dalam sidang etik kasus pungli di rutan KPk, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Hengki merupakan sosok yang membangun sistem pungli di KPK.

Ia membuat praktik pungli kepada tahanan korupsi itu menjadi terstruktur.

Tidak hanya itu, Hengki juga menentukan tarif penyelundupan ponsel ke dalam rutan dengan nilai Rp 20 hingga Rp 30 juta sekali masuk.

“Begitu juga setor-setor setiap bulan Rp 5 juta, supaya bebas menggunakan Hp,” kata Tumpak di kantornya, Kamis (15/2/2024).

Kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK itu ditangani dari tiga sis yakni, etik, disiplin, dan pidana.

Baca juga: 78 Pegawai KPK yang Lakukan Pungli di Rutan Berbaris Minta Maaf

Dalam perkara pidananya, KPK telah menetapkan belasan tersangka termasuk Hengki.

Saat ini, Hengki tidak lagi di Kemenkumham. Ia bekerja di Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com