Salin Artikel

Masduki Mengaku Tak Tahu Berstatus Tersangka Kasus Penambahan DPT Kuala Lumpur

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus tindak pidana pemilihan umum (pemilu) berupa penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia, bernama Masduki Khamdan Muchamad (MKM) mengaku tidak mengetahui dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Masduki diketahui sempat berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO), namun sudah menyerahkan diri ke Kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, Masduki baru mengetahui dirinya berstatus tersangka melalui pemberitaan di media.

"Yang bersangkutan (Masduki) mengetahui dirinya menjadi tersangka dari pemberitaan media sosial dan kemudian menghubungi penyidik Bareskrim Polri," ucap Djuhandhani saat dikonfirmasi, Rabu (13/3/2024).

Dari keterangannya, Masduki mengaku sudah tidak berada di Kuala Lumpur sejak Mei 2023, tepatnya sejak ada masalah terkait Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Kemudian, kata Djuhandhani, posisi Masduki selaku Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) digantikan oleh Kholis.

"Selanjutnya yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan info dan berita dari kuala lumpur terkait pelaksanaan Pemilu 2024," ucap dia.

Meski Masduki mengeklaim tidak mengetahui status sebagai tersangka, namun penyidik sudah menemukan cukup alat bukti dalam kasus ini.

Menurut Djuhandhani, proses hukum tetap berjalan.

"Yang jelas yang bersangkutan menghilang sejak kita dengan Bawaslu melakukan klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi di Kuala Lumpur," ucap dia.

Adapun Masduki telah menyerahkan diri ke penyidik Bareskrim Polri pada pukul 09.50 hari ini.

Saat menyerahkan diri, Masduki didampingi oleh pengacaranya yakni Akbar Hidayatullah.

Penyidik Bareskrim kemudian mengetahui bahwa Masduki juga sempat pindah alamat sejak tahun lalu.

Djuhandhani mengatakan Masduki dulu tinggal di Kawasan Jalan Rawa Sakti Barat, Syiah Kuala, Banda Aceh. Namun kini beralamat di Sekitar Jalan TGK Hanafiah, Meuraxa, Banda Aceh.

"Setelah menyerahkan diri, oleh penyidik dibuatkan berita acara penyerahan diri, pemeriksaan kesehatan serta pengambilan foto dan sidik jari, selanjutnya diserahkan kepada JPU untuk mengikuti sidang di PN Jakpus," ucap Djudhandhani.

Diketahui, penetapan tersangka terhadap MKM (eks Anggota PPLN Kuala Lumpur) dan enam tersangka lain dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara tanggal 28 Februari 2023.

Keenam tersangka lain adalah eks Ketua PPLN Kuala Lumpur inisial UF serta eks Anggota PPLN Kuala Lumpur yakni PS, APR, A KH, TOCR, dan DS.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka disangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berkas kasus para tersangka ini juga sudah dilimpahkan dan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.

Para tersangka diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.

Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.

Sementara, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/13/15564701/masduki-mengaku-tak-tahu-berstatus-tersangka-kasus-penambahan-dpt-kuala

Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke