JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus tindak pidana pemilihan umum (pemilu) berupa penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia, bernama Masduki Khamdan Muchamad (MKM) mengaku tidak mengetahui dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Masduki diketahui sempat berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO), namun sudah menyerahkan diri ke Kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, Masduki baru mengetahui dirinya berstatus tersangka melalui pemberitaan di media.
"Yang bersangkutan (Masduki) mengetahui dirinya menjadi tersangka dari pemberitaan media sosial dan kemudian menghubungi penyidik Bareskrim Polri," ucap Djuhandhani saat dikonfirmasi, Rabu (13/3/2024).
Dari keterangannya, Masduki mengaku sudah tidak berada di Kuala Lumpur sejak Mei 2023, tepatnya sejak ada masalah terkait Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Kemudian, kata Djuhandhani, posisi Masduki selaku Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) digantikan oleh Kholis.
"Selanjutnya yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan info dan berita dari kuala lumpur terkait pelaksanaan Pemilu 2024," ucap dia.
Meski Masduki mengeklaim tidak mengetahui status sebagai tersangka, namun penyidik sudah menemukan cukup alat bukti dalam kasus ini.
Menurut Djuhandhani, proses hukum tetap berjalan.
"Yang jelas yang bersangkutan menghilang sejak kita dengan Bawaslu melakukan klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi di Kuala Lumpur," ucap dia.
Adapun Masduki telah menyerahkan diri ke penyidik Bareskrim Polri pada pukul 09.50 hari ini.
Saat menyerahkan diri, Masduki didampingi oleh pengacaranya yakni Akbar Hidayatullah.
Penyidik Bareskrim kemudian mengetahui bahwa Masduki juga sempat pindah alamat sejak tahun lalu.
Djuhandhani mengatakan Masduki dulu tinggal di Kawasan Jalan Rawa Sakti Barat, Syiah Kuala, Banda Aceh. Namun kini beralamat di Sekitar Jalan TGK Hanafiah, Meuraxa, Banda Aceh.
"Setelah menyerahkan diri, oleh penyidik dibuatkan berita acara penyerahan diri, pemeriksaan kesehatan serta pengambilan foto dan sidik jari, selanjutnya diserahkan kepada JPU untuk mengikuti sidang di PN Jakpus," ucap Djudhandhani.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap MKM (eks Anggota PPLN Kuala Lumpur) dan enam tersangka lain dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara tanggal 28 Februari 2023.
Keenam tersangka lain adalah eks Ketua PPLN Kuala Lumpur inisial UF serta eks Anggota PPLN Kuala Lumpur yakni PS, APR, A KH, TOCR, dan DS.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka disangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berkas kasus para tersangka ini juga sudah dilimpahkan dan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.
Para tersangka diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.
Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.
Sementara, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/13/15564701/masduki-mengaku-tak-tahu-berstatus-tersangka-kasus-penambahan-dpt-kuala