JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi dari Partai Gerindra, Mariyatno Jamim, mempertanyakan Data Pemilih Khusus (DPK) yang jumlahnya lebih besar dibanding Data Pemilih Tetap (DPT) dan Data Pemilih Tambahan (DPTb) di pemungutan suara Jeddah, Arab Saudi pada rapat pleno rekapitulasi nasional.
Dalam rapat rekapitulasi, disebutkan Data Pemilih Khusus (DPK) di PPLN Jeddah berjumlah 9.576 pemilih dari total 17.178 pemilih.
Jumlah pemilih tersebut jauh lebih besar dibandingkan jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) Jeddah dengan hanya 1.916 pemilih dan jumlah Data Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 5.689 pemilih.
Baca juga: Rekapitulasi KPU: Anies-Muhaimin Menang di PPLN Pretoria dan Islamabad
Menjawab itu, Anggota PPLN Jeddah Siti Rahmawati mengatakan bahwa hal tersebut terjadi karena kebanyakan DPK merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang takut jika mendaftarkan diri di awal akan dideportasi oleh pemerintah setempat.
"DPK ini mayoritas adalah pekerja undocumented, TKI ilegal yang ketika diawal tidak berani mendaftar khawatir nanti dilaporkan oleh KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia), kemudian dideportasi dan sebagainya. Jadi mereka lebih memilih datang hari H dan membawa SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) atau paspor melalui pasporisasi," ucap Siti di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
Sementara, Ketua PPLN Jeddah Yasmi Andriansyah mengatakan, peristiwa membludaknya DPK di Jeddah pernah terjadi di pemilihan sebelumnya.
Yasmi juga memastikan bahwa pihak PPLN telah berusaha untuk melakukan sosialisasi sejak dini kepada pemilih yang berada di Jeddah agar tidak terdaftar sebagai DPK.
"DPK ini memang datangnya cukup besar pada hari H dan sebagian besar mereka itu memang tidak mendaftarkan diri pada proses sosialisasi di kami, tapi jumlah dari mereka harus diakui banyak, setiap pemilu seperti itu," katanya.
DPK merupakan status warga yang memiliki hak memilih dan identitas diri yang sah seperti paspor dan e-KTP. Namun, belum terdaftar ke dalam DPT atau DPTb.
DPK tetap bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetapi dilakukan setelah DPT dan DPTb selesai melakukan pencoblosan.
Untuk diketahui, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan rekapitulasi hitung suara tingkat nasional Pemilu 2024. Rekapitulasi suara pemilihan di luar negeri mendapat giliran pertama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.