Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Hak Angket Kecurangan Pilpres, Golkar: Urgensinya Apa?

Kompas.com - 27/02/2024, 15:36 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar menolak wacana hak angket yang bakal digulirkan oleh partai politik pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, di DPR.

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menanyakan urgensi untuk menggulirkan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: Soal Pertemuan dengan Jimly, Airlangga: Golkar Tidak Mendukung Hak Angket

Hal ini disampaikan Ace saat ditanya tentang pandangan calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD bahwa hak angket bisa berujung pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Makanya, harus kita lihat secara jelas, kalau, pertama, tentu partai Golkar menolak terhadap hak angket tersebut, jelas saya kira," kata Ace saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

"Yang kedua, urgensi dari hak angket ini apa? Kalau yang dipersoalkan adalah tentang kecurangan pemilu, maka tidak pada tempatnya hak angket mempertanyakan soal kecurangan pemilu," kata dia.

Baca juga: Realisasi Hak Angket Diragukan sebab Soliditas Parpol Kubu Ganjar dan Anies Dipertanyakan

Ace mengatakan, pembuat Undang-Undang (UU) Pemilu adalah DPR sendiri.

Dalam UU itu, kata Ace, segala mekanisme tentang Pemilu sudah diatur.

"Kalau DPR sendiri tidak percaya terhadap UU yang dibuatnya, lalu buat apa? Ya kan?" kata dia.

Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat ini mengatakan, untuk menelusuri dugaan kecurangan pilpres maupun pemilu pun bisa melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Apalagi, semua lembaga penyelenggara Pemilu dipilih oleh DPR.


Maka dari itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini menyarankan pihak-pihak yang merasa ada kecurangan pilpres menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) atau Bawaslu.

"Kalau hasil dari pemilu ini dinilai tidak memiliki, diduga melakukan kecurangan, kan tinggal diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi," kata di.

"Jadi sesungguhnya menurut saya, hak angket ini menurut saya tidak relevan dalam konteks kecurangan pemilu," ucap Ace.

Wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 semakin kuat berembus.

Wacana itu pertama kali diusulkan oleh kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga: Mahfud: Hak Angket dan Gugatan Hukum Berjalan Paralel tapi Akibatnya Beda

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com