JAKARTA, KOMPAS.com- Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengungkapkan bahwa wacana hak angket mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo.
Menurut Mahfud, peluang itu terbuka karena tergantung pada temuan penyelidikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Bisa saja, bisa saja, kan tergantung nanti rekomendasinya kan, apa saja. Nanti angket tuh menemukan ini, ini, ini, ditindaklanjuti," kata Mahfud di Bentara Budaya Jakarta, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Jokowi Diprediksi Bakal Terus Gerilya sampai Isu Hak Angket Pemilu Layu
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebutkan, hasil hak angket juga bisa terus menjadi masalah bagi Jokowi meski ia akan lengser pada Oktober 2024 mendatang.
"Kan sama saja dengan dulu Pak Harto dan sebagainya, sesudah berhenti juga jadi masalah kan," kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud kembali menegaskan bahwa hak angket dapat berjalan beriringan dengan proses penetapan maupun sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 karena memiliki implikasi yang berbeda.
"Hak angket dan gugatan hukum itu berjalan paralel tapi akibatnya berbeda. Hak angket itu apa pun hasilnya, kapan pun diputuskan, itu tidak akan berpengaruh pada hasil pemilu," kata Mahfud.
Baca juga: Todung Mulya Lubis: Hak Angket Tidak Ada Hubungannya dengan Pemakzulan Presiden
Mahfud menjelaskan, hasil pemilu nantinya akan ditetapkan melalui MK apabila ada gugatan atau oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika tidak ada gugatan.
Sementara, hak angket bertujuan untuk menguji pelaksanaan sebuah undang-undang, dalam hal ini berkaitan dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Misalnya begini, itu Undang-Undang APBN tahun 2024 disahkan pada tanggal 16 Oktober, ya, titik. Lalu pada bulan Desember ada perintah tambahan bansos tanpa mengubah undang-undang, itu bisa diangket, uangnya dari mana, ngalihkannya dari mana," kata Mahfud.
"Ada lagi istilah bansos hibah. Bansos hibah tuh dari siapa? Itu harus dicatat kalau negara yang membagikan. Kalau enggak, wah timbul pertanyaan," ujar dia.
Baca juga: Bola Panas Usulkan Hak Angket Pilpres 2024 Dilempar ke PDI-P, Koalisi Terbelah?
Mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan ini pun menekankan bahwa hak angket tidak akan berdampak pada hasil Pilpres 2024 yang akan ditetapkan oleh KPU.
Ia menyebutkan, hasil Pilpres 2024 bakal ditetapkan ketika hak angket masih berjalan karena MK hanya diberi waktu untuk memutus hasil pemilu pada 5 April 2024.
Sedangkan, proses hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa berjalan berbulan-bulan.
"Dan itu tidak apa-apa, karena itu menyangkut kebijakan anggaran, itu bisa jalan dan punya akibat hukum yang berbeda," ujar mantan ketua MK ini.
Baca juga: Pakar Nilai Hak Angket Bisa Perkuat Wacana Pemakzulan Presiden, tapi Prosesnya Berbeda