JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan bahwa wacana hak angket mengusut dugaan kecurangan pemilu tidak berkaitan dengan proses penetapan maupun sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Mahfud mengatakan, hak angket dan upaya hukum mempersoalkan hasil pemilu dapat berjalan beriringan karena memiliki implikasi yang berbeda.
"Hak angket dan gugatan hukum itu berjalan paralel tapi akibatnya berbeda. Hak angket itu apapun hasilnya, kapanpun diputuskan, itu tidak akan berpengaruh pada hasil pemilu," kata Mahfud di Bentara Budaya Jakarta, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Mahfud Sebut Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi
Mahfud menjelaskan, hasil pemilu nantinya akan ditetapkan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ada gugatan atau oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika tidak ada gugatan.
Sementara, hak angket bertujuan untuk menguji pelaksanaan sebuah undang-undang, dalam hal ini berkaitan dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Misalnya begini, itu Undang-Undang APBN tahun 2024 disahkan pada tanggal 16 Oktober, ya, titik. Lalu pada bulan Desember ada perintah tambahan bansos tanpa mengubah undang-undang, itu bisa diangket, uangnya dari mana, ngalihkannya dari mana," kata Mahfud.
"Ada lagi istilah bansos hibah. Bansos hibah tuh dari siapa? Itu harus dicatat kalau negara yang membagikan. Kalau enggak, wah timbul pertanyaan," ujar dia.
Baca juga: Kritik Pers, Mahfud: Pengelolanya Agak Memihak, Tergantung Pesanan
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini pun menekankan bahwa hak angket tidak akan berdampak pada hasil Pilpres 2024 yang akan ditetapkan oleh KPU.
Ia menyebutkan, hasil Pilpres 2024 bakal ditetapkan ketika hak angket masih berjalan karena MK hanya diberi waktu untuk memutus hasil pemilu pada 5 April 2024.
Sedangkan, proses hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa berjalan berbulan-bulan.
"Dan itu tidak apa-apa, karena itu menyangkut kebijakan anggaran, itu bisa jalan dan punya akibat hukum yang berbeda," ujar mantan ketua MK ini.
Mahfud menyebutkan, wacana memakzulkan Presiden Joko Widodo bisa menjadi salah satu hasil dari hak angket yang dilakukan DPR.
Baca juga: Pemerintahan Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis, Mahfud: Mungkin Antisipasi
"Bisa saja, bisa saja. Kan tergantung nanti rekomendasinya kan. Apa saja, nanti angket tuh menemukan ini, ini, ini, ditindaklanjuti, kan sama saja dengan dulu Pak Harto dan sebagainya," kata dia.
Wacana menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali diangkat oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan, menggunakan hak angket karena menurutnya DPR tidak boleh diam dengan dugaan kecurangan yang menurutnya sudau telanjang.
"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Baca juga: Mahfud Anggap Tak Tepat jika Program Makan Siang Gratis Masuk RAPBN 2025, Harusnya APBN Perubahan
Gayung bersambut, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan partai politik pengusungnya juga siap untuk menggulirlan hak angket.
Tiga parpol pengusung Anies-Muhaimin adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.
"Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," ujarnya saat ditemui di Kantor THN Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.