Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menanyakan urgensi untuk menggulirkan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hal ini disampaikan Ace saat ditanya tentang pandangan calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD bahwa hak angket bisa berujung pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Makanya, harus kita lihat secara jelas, kalau, pertama, tentu partai Golkar menolak terhadap hak angket tersebut, jelas saya kira," kata Ace saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
"Yang kedua, urgensi dari hak angket ini apa? Kalau yang dipersoalkan adalah tentang kecurangan pemilu, maka tidak pada tempatnya hak angket mempertanyakan soal kecurangan pemilu," kata dia.
Ace mengatakan, pembuat Undang-Undang (UU) Pemilu adalah DPR sendiri.
Dalam UU itu, kata Ace, segala mekanisme tentang Pemilu sudah diatur.
"Kalau DPR sendiri tidak percaya terhadap UU yang dibuatnya, lalu buat apa? Ya kan?" kata dia.
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat ini mengatakan, untuk menelusuri dugaan kecurangan pilpres maupun pemilu pun bisa melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Apalagi, semua lembaga penyelenggara Pemilu dipilih oleh DPR.
"Kalau hasil dari pemilu ini dinilai tidak memiliki, diduga melakukan kecurangan, kan tinggal diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi," kata di.
"Jadi sesungguhnya menurut saya, hak angket ini menurut saya tidak relevan dalam konteks kecurangan pemilu," ucap Ace.
Wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 semakin kuat berembus.
Wacana itu pertama kali diusulkan oleh kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya pada Pilpres 2024, PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket di DPR.
Menurut dia, DPR tidak boleh diam terhadap dugaan kecurangan pemilu yang sudah terang-terangan.
Sementara itu, pasangan Ganjar, Mahfud MD mengatakan bahwa hak angket bisa berujung pada pemakzulan atau impeachment untuk Presiden Jokowi.
Hak angket, kata dia, adalah salah satu jalur yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan kisruh Pemilu 2024. Jalur yang dimaksud adalah jalur politik.
Meski demikian, ditegaskannya bahwa hak angket itu tidak bisa mengubah hasil Pemilu.
"Jalur politik melalui Angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu, tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," kata Mahfud MD dalam postingan X (sebelumnya Twitter) pribadinya @mohmahfudmd, Senin (26/2/2024).
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/27/15362601/tolak-hak-angket-kecurangan-pilpres-golkar-urgensinya-apa