Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Penggunaan Hak Angket DPR, dari Era Soekarno sampai Jokowi

Kompas.com - 25/02/2024, 05:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hangat diperbincangkan setelah disuarakan oleh calon presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Ganjar mendorong DPR menggunakan buat menyelidiki dugaan aksi kecurangan pada pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan, menggunakan hak angket karena menurutnya DPR tidak boleh diam dengan dugaan kecurangan yang menurutnya sudau telanjang.

"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Ternyata, pesaing Ganjar yakni Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menyambut baik wacana itu.

Baca juga: Soal Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, AHY Sebut Tidak Ada Urgensi

menyatakan partai politik pengusungnya juga siap untuk menggulirlan hak angket.

Tiga parpol pengusung Anies-Muhaimin adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.

"Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," ujarnya saat ditemui di Kantor THN Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Tujuannya adalah sebagai bentuk pengawasan DPR terhadap pemerintah atau lembaga eksekutif.

Baca juga: Penggunaan Hak Angket Dinilai Sah, Perlu Ditempuh dalam Berpolitik

Pengawasan dilakukan agar menjaga keseimbangan negara juga memastikan seluruh kebijakan yang diambil pemerintah tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan diambil demi kepentingan rakyat.

Kewenangan itu digunakan buat menyelidiki dan mencari bukti-bukti jika benar-benar ada pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan pemerintah, dan dapat digunakan sebagai bahan melakukan revisi atau perbaikan terhadap kebijakan.

Landasan hukum syarat menggunakan hak angket oleh DPR diatur Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Syarat mesti dipenuhi supaya DPR bisa mengajukan hak angket kepada pemerintah adalah diajukan paling sedikit oleh 25 anggota legislatif dan lebih dari 1 fraksi. Usulan itu juga mesti didukung partai lain supaya memenuhi syarat lebih dari 50 persen anggota dewan.

Selain itu, permohonan hak angket mesti menyertakan dokumen berisi informasi tentang materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan pelaksanaan penyelidikan.

Baca juga: Kritik Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu, Eks Sekjen PKB: Pekerjaan Sia-sia

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com