JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri Omong-omong Media dan OM Institute, Okky Madasari menilai, hak angket atau interpelasi atau hak menyatakan pendapat perlu digunakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu).
Menurut Okky, penggunaan hak angket merupakan salah satu langkah pendek untuk menjaga demokrasi di Indonesia.
"Saat ini kita tahu bahwa beberapa politisi sudah mulai menyuarakan hak angket atau interpelasi. Bagi saya dua-duanya adalah langkah sah, yang seharusnya memang ditempuh dalam sistem politik kita," kata Okky dalam konferensi pers secara daring dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (24/2/2023).
Baca juga: Pakar Sebut Wacana Hak Angket Tepat, Tak Semua Pelanggaran Pemilu Bisa Diproses MK
Ia menuturkan, kecurangan tetap harus ditindak meski mayoritas masyarakat tidak menganggap paslon tertentu berbuat curang dan tetap bersikukuh memilihnya.
Kecurangan, kejanggalan, kesalahan, maupun pelanggaran tidak lantas terhapus begitu saja. Penggunaan hak angket justru menjadi pengingat bahwa ada kecurangan yang diduga digunakan oleh pihak-pihak tertentu.
"Justru kita harus terus mempersoalkan ini, menyuarakan ini. Karena jika tidak, maka kecurangan kemarin akan dianggap sebagai sesuatu yang tidak ada, akan dianggap sebagai sesuatu yang normal saja terjadi," tuturnya.
"Dan yang lebih buruk lagi ini akan menjadi sebuah role model, akan menjadi sebuah panduan bagi penguasa berikutnya untuk mengulang hal yang sama," sambung Okky.
Baca juga: Kritik Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu, Eks Sekjen PKB: Pekerjaan Sia-sia
Lebih lanjut Okky menilai, hak angket seharusnya sudah digulirkan jauh-jauh hari sebelum pemungutan suara.
Penggunaan hak angket ini akan mengirimkan sinyal kepada masyarakat bahwa ada yang salah dalam proses pemilu di dalam negeri.
"Itu juga bisa menghalang (pihak tertentu) melakukan kecurangan untuk menang. Tapi kan sayangnya tidak dilakukan sebelum Pemilu. (Namun) jika sekarang inisiatif itu diambil, maka kita dari masyarakat sipil akan sangat mendukung itu," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.