Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sebut Wacana Hak Angket Tepat, Tak Semua Pelanggaran Pemilu Bisa Diproses MK

Kompas.com - 24/02/2024, 14:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus menilai, penggunaan hak angket atau interpelasi untuk menyatakan pendapat oleh DPR RI merupakan langkah yang tepat.

Menurut dia, tidak semua bentuk pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) dan tidak semua pelaku maupun korban dapat diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK).

Kecuali, peserta pemilu yang secara limitatif ditetapkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dengan demikian, maka langkah politik PDIP, Nasdem, PKB, dan PKS mendorong penggunaan hak angket menjadi langkah yang sangat tepat, urgent, strategis, dan konstitusional sehingga memerlukan dukungan publik yang meluas," kata Petrus dalam siaran pers, Sabtu (24/2/2024).

Baca juga: Kritik Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu, Eks Sekjen PKB: Pekerjaan Sia-sia

Terlebih, MK saat ini berada pada posisi tidak merdeka usai putusan Nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Di lembaga tersebut, masih ada Anwar Usman yang merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo. Putusan itu keluar saat Anwar Usman menjabat sebagai Ketua MK.

"Oleh karena kewenangan MK yang terbatas dan berada dalam permasalahan nepotisme dan dinasti politik, sehingga tingkat ketidakpercayaan publik terhadap MK semakin luas dan merata," tutur dia.

Ia lantas menyebut pandangan pakar hukum tata negara sekaligus Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, sesat dan partisan.

Diketahui, Yusril sempat menyatakan bahwa pihak yang kalah dalam Pilpres tidak dapat menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan pemilu 2024. Seharusnya, pihak-pihak tersebut mencari penyelesaian ke MK.

Baca juga: Jimly Sebut Hak Angket Gertakan, Hidayat Nur Wahid: Itu Hak Konstitusional DPR

Petrus menilai, kasus pelanggaran pemilu di mata publik saat ini sudah masuk kategori terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang sangat merugikan hak-hak rakyat pemilih.

Masyarakat selaku pemegang kedaulatan tidak punya tempat untuk mendapat keadilan di MK. Oleh karena itu, masyarakat akan mencari jalannya untuk mengakhiri kecurangan Pemilu.

Caranya adalah dengan penggunaan hak angket maupun lewat kekuatan massa mendesak Presiden Joko Widodo mundur dan Pilpres harus diulang.

"Instrumen politik di DPR yaitu penggunaan hak angket, menjadi kebutuhan dan pilihan langkah yang realistis, urgent, konstitusional, dan sangat strategis," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com