Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Masuk Lebih dari 3 Bulan, Hakim PN Garut Diberhentikan

Kompas.com - 17/02/2024, 22:31 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut berinisial V lantaran melakukan pelanggaran indisipliner dengan tidak masuk kerja selama tiga bulan 20 hari.

Hakim V terbukti melanggar huruf c, pengaturan butir 8 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Ketua MKH Hakim Agung Yakub Ginting saat memimpin MKH di Gedung MA, Jakarta, Jumat (16/2/2024), dalam keterangan tertulis Komisi Yudisial (KY).

Putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan laporan pemeriksaan oleh Badan Pengawas MA (Bawas MA).

Pemberhentian dengan hormat tersebut dilakukan setelah Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang MKH kedua.

Baca juga: Hakim PN Jaksel Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Sidang MKH pertama ditunda karena hakim terlapor V tidak hadir. Sidang ini merupakan usulan dari MA atas pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh V.

Hakim terlapor V yang telah mengabdi selama 20 tahun ini merupakan Hakim PN Garut yang seharusnya sudah dimutasi ke PN Kalianda.

Hakim terlapor V direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat lantaran sudah melakukan pembangkangan terhadap Surat Keputusan MA, dan tidak masuk selama tiga bulan 20 hari kerja.

Pelanggaran hakim V

Perkara berawal dari laporan pelapor Ketua PN Bandung berinisial ES. Berdasarkan Surat Ketua MA tahun 2020, Hakim V dipindahtugaskan sebagai hakim di PN Pemalang, Jawa Tengah. Lalu V mengajukan keberatan mutasi.

Namun, keberatan peninjauan kembali mutasi terlapor tidak dapat diterima. Meskipun ditolak, terlapor tidak mau melakukan tugas di PN Pemalang, dengan alasan menunggu hasil rapat tim mutasi dan promosi berikutnya.

Baca juga: Hakim: Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tak Penuhi 2 Alat Bukti yang Sah

Lantaran tidak mau menjalankan tugas, V dikenakan sanksi disiplin sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun di tahun 2021. Tidak jera, V tetap tidak mau menjalankan tugas di PN Pemalang.

Oleh karena itu, berdasarkan surat Ketua MA, V kembali diberikan sanksi disiplin sedang berupa mutasi ke PN dengan kelas yang lebih rendah, yakni PN Kalianda, Lampung.

Lagi-lagi, hakim V tetap tidak mau menjalankan tugas di PN Kalianda. Setahun kemudian atau di tahun 2022, tim dari PT Bandung melakukan pemeriksaan terhadap V.

Dalam surat pemeriksan, V dianggap arogan, tidak sopan, melawan, dan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh terhadap tim pemeriksa.

V tidak mau dimutasi ke PN Pemalang dan PN Kalianda lantaran tidak sesuai dengan harapan untuk dimutasi ke PN Bogor. Sejak 2022, V sudah tidak melakukan tugas di PN Garut dan PN kalianda.


Baca juga: ICW Bongkar Kerancuan Argumen Hakim yang Batalkan Status Tersangka Eddy Hiariej

Halaman:


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com