JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai penetapan tersangka terhadap Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tidak sah.
Menurut Hakim Tunggal PN Jaksel, Estiono, alat bukti penetapan tersangka tidak sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Estiono menyampaikan ini dalam sidang putusan gugatan praperadilan di Ruang Sidang PN Jaksel, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
“Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Estiono dalam sidang.
“Maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” sambungnya.
Baca juga: Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dikabulkan, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Dia menjelaskan selama persidangan praperadilan pihak termohon yakni KPK dan pemohon yakni Eddy memberikan bukti dan saksi.
Berdasarkan sejumlah bukti yang diserahkan, Hakim menemukan fakta bahwa penetapan tersangka dilakukan KPK pada tanggal 27 November 2023.
Penetapan ini berbarengan dengan surat KPK nomor B/714/DIK.00/23/11/2023 tanggal 27 November 2023 tentang pemberitahuan dimulainya Penyidikan yang ditujukan kepada Eddy.
Dari sejumlah bukti yang diserahkan KPK ke Hakim di persidangan, Hakim menemukan bahwa sejumlah bukti tersebut berupa berita acara permintaan keterangan berdasarkan surat perintah penyelidikan, bukan berdasarkan kepada surat perintah penyidikan.
Baca juga: Kaji Praperadilan Eddy Hiariej yang Dikabulkan, KPK: Pertimbangan Hakim Masuk Akal atau Masuk Angin
Dia melanjutkan, jika merujuk undang-undang, proses penyelidikan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP menyatakan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP dapat diketahui, tujuan Penyidikan adalah untuk menemukan tersangka.
“Proses penyelidikan belum bernilai Pro Justitia, yang berati belum bernilai Undang-Undang,” ujar Hakim.
Lebih lanjut, hakim juga mempertimbangkan bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka selanjutnya dipertimbangkan petitum permohonan pemohon.
“Bahwa terhadap petitum permohonan angka 5, 6, 7 8 karena itu bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan, maka sepatutnya dinyatakan ditolak,” tuturnya.
Baca juga: KPK Panggil Idrus Marham Jadi Saksi Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Diketahui, gugatan praperadilan Eddy dikabulkan oleh Hakim PN Jaksel. Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang disampaikan oleh pihak KPK selaku termohon.