JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan pihaknya harus mengkaji pertimbangan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Eddy merupakan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) yang menjadi tersangka suap dan gratifikasi. Ia kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.
"Iya (KPK harus mengkaji). Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: KPK Panggil Idrus Marham Jadi Saksi Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Alex menuturkan, jika dalam pertimbangan itu Hakim Tunggal PN Jaksel menilai alat bukti tidak lengkap, KPK akan melengkapi alat bukti itu.
Setelah alat bukti dilengkapi, KPK bisa kembali menetapkan Eddy sebagai tersangka.
"Kalau menurut hakim bukti tidak cukup ya kita lengkapi atau cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi," tutur Alex.
Ditemui Kompas.com di Menara Kompas, Ketua KPK Nawawi Pomolango juga menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut.
Meski demikian, pihaknya menggarisbawahi bahwa praperadilan hanya menggugat persoalan formil, bukan materiil dari suatu perkara.
Nawawi juga menyebut, setelah mengkaji putusan itu pihaknya membuka peluang untuk kembali menetapkan Eddy sebagai tersangka.
"Bahwa sudah diputuskan praperadilan kita pelajari aspek mana dan bisa kemudian ada kemungkinan untuk coba kita naikkan kembali (status tersangka). Kita lihat saja," tutur Nawawi.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Naksel Estiono mengabulkan gugatan yang diajukan Eddy Hiariej.
Gugatan diajukan lantaran Eddy tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," kata Estiono di ruang sidang, Selasa.
Hakim juga menilai penetapan tersangka tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Hari Ini, KPK Jawab Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hernawan
"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," tambah dia.