Tim pemeriksa juga sudah mencoba mencari terlapor ke kos V di Garut sebanyak dua kali, tetapi tidak bertemu dengan terlapor.
Bawas MA juga sudah memanggil V sebanyak dua kali, tetapi tidak pernah hadir dan hanya mengirim surat pada September 2022 yang pada pokoknya MA telah melakukan pelanggaran HAM terhadap terlapor.
Kemudian, Bawas MA sudah mencoba mengirim surat pemanggilan ke alamat sesuai KTP dan kos V di Garut, tetapi tidak direspon sehingga terlapor dianggap tidak menggunakan haknya untuk memberikan keterangan dan membela diri.
Sidang MKH juga telah memanggil dua kali terlapor. Namun, karena V tidak hadir karena suatu alasan yang patut, MKH memutus akan menjatuhkan putusan tanpa hadirnya.
Hal-hal yang meringankan dalam putusan ini adalah masa kerja V sudah mencapai kurang lebih 20 tahun, dan belum pernah mendapat sanksi disiplin.
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Bantah Terima Uang Usai Pembacaan Dakwaan, Hakim: Cukup, Cukup
Hal-hal yang memberatkan adalah pernah dijatuhi sanksi sebelum ini. V tidak masuk kerja dalam jangka waktu yang sangat lama, yaitu sejak pemeriksaan Juni 2022 sampai dengan keputusan ini diucapkan.
V juga tidak menghadiri panggilan yang telah dilakukan oleh Bawas MA dan PT Bandung.
Adapun susunan MKH yang terdiri dari Hakim Agung Yakub Ginting, Hakim Agung Maria Anna Samiyati dan Hakim Agung Yosran. Hadir mewakiliki KY adalah Anggota KY M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.