JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan membantah telah menerima uang miliaran rupiah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG).
Hal itu disampaikan Karen saat ditanya tanggapan oleh Ketua Majelis Hakim terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan dirinya telah merugikan keuangan negara sebesar 113 juta dollar Amerika Serikat (AS).
“Saya mengerti apa yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum,” kata Karen dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Ahok Diperiksa 6,5 Jam di KPK Terkait Dugaan Korupsi Eks Dirut Pertamina
“Paham juga ya?” tanya Hakim menegaskan.
Menjawab penegasan hakim, Karen lantas membantah dirinya mengambil keuntungan dari pengadaan LNG. Bahkan, eks Dirut Petamina itu mengeklaim telah menguntungkan negara atas pengadaan tersebut.
“Paham namun saya tidak menerima uang atau janji secara pribadi dan saya melaksanakan aksi korporasi ini untuk pengadaan LNG adalah untuk memenuhi pelaksanaan kebijakan pemerintah yaitu perintah jabatan dan perjanjian ini masih berlaku sampai tahun 2040 dan sudah tergantikan secara keseluruhannya di tahun 2015,” kata Karen.
“Iya cukup, cukup,” kata Hakim.
“Dan sampai saat ini pun sudah untung, yang saya tidak tahu kenapa saya duduk di sini sebagai terdakwa,” ucap Karen melanjutkan.
Hakim lantas menghentikan penjelasan dari Karen. Pasalnya, ada waktu bagi eks Dirut Petamina itu untuk membela diri.
“Itu tentang materi, itu nanti bisa dibuktikan, nanti ada masanya agenda pembuktian,” kata Hakim.
Baca juga: Jamin Ketersediaan Energi, Pertamina Patra Niaga Bentuk Tim Satgas Pemilu 2024
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, tindakan melawan hukum untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC ini dilakukan bersama dengan eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.
Jaksa menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh Karen adalah memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tapa adanya pedoman pengadaan yang jelas.
Menurut Jaksa, pengembangan kilang LNG ini hanya diberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.
Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.