Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tegaskan Dokumentasi C1 Plano Tetap Dikumpulkan Meski Gunakan Sirekap

Kompas.com - 11/02/2024, 11:59 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos menegaskan, nantinya tetap ada rekapitulasi dokumentasi dari formulir C1 plano dari tempat pemungutan suara (TPS) meski sistem informasi rekapitulasi (sirekap) dipergunakan sebagai alat bantu penghitungan suara hasil pemilihan umum (pemilu).

Nantinya kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tetap akan mendokumentasikan gambar C1 plano dari masing-masing TPS.

"Ada, image-nya ada (dokumentasi C1 plano). Rekapannya ada," ujar Betty saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/2/2024).

Betty menjelaskan, Sirekap merupakan alat bantu penghitungan suara hasil pemilu.

Baca juga: Hindari Potensi Kecurangan, KPU Diminta Pastikan Keamanan pada Sirekap yang Berteknologi Khusus

Cara kerja menggunakan Sirekap yakni KPPS memotret dokumen C1 Plano lalu hasil foto tersebut dikirim ke server KPU.

"Jadi C1 plano yang besar itu, yang disaksikan orang banyak, yang ada turusnya lidi I, lidi II, itu yang difoto oleh KPPS menggunakan handphone masing-masing. Lalu dikirim ke server KPU," ungkap Betty.

Sehingga menurutnya publik tidak perlu khawatir dengan proses penghitungan dan rekapitulasi suara.

Betty kembali menekankan bahwa Sirekap sifatnya merupakan alat bantu perhitungan suara atau sekunder.

Baca juga: KPU: Sirekap Pakai Teknologi Khusus, Foto Hasil Hitung Suara di TPS Langsung Jadi Data Numerik

Adapun untuk penghitungan manual dan berjenjang tetap akan dilaksanakan sejak tingkat TPS hingga KPU RI.

"Tetap kok yang manual, yang berjenjang yang hasilnya tetap dihitung. Disaksikan sama-sama ada saksi peserta pemilu, ada pengawas TPS yang ada pada setiap jenjang pelaksanaan pengawasan pemilu," tegas Betty.

Mantan Ketua KPU DKI Jakarta itu pun memberikan penjelasan soal antisipasi penggunaan Sirekap di daerah yang mengalami kesulitan sinyal internet.

Betty menyebutkan, Sirekap sudah dirancang dengan dua metode, yakni online dan offline.

"Jadi ketika difoto (yang sistem) online langsung terkirim. Nah, kalau (sistem) offline enggak ada sinyal juga engga ada masalah. Tapi kan nanti KPPS bergerak. Nah mereka itu saat bergerak ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) karena dia harus mengantarkan kotak kan dari TPS naik ke atas," kata Betty.

Baca juga: KPU Gunakan Sirekap untuk Pemilu 2024 Gantikan Situng, Ini Bedanya

"Ketika dia bergerak ke atas, insyaallah pada tingkat kecamatan ada sinyal (internet). Langsung gambar (dokumentasi C1) terkirim. Jadi ketika ada sinyal dia terkirim dalam Sirekap KPPS," lanjutnya.

Kalaupun tidak terkirim, tutur Betty, tetap akan ada rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh PPK.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com