Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tohadi
Dosen dan Advokat

Dosen FH UNPAM dan Advokat Senior Pada TOGA Law Firm

Netralitas Presiden Jokowi

Kompas.com - 11/02/2024, 10:52 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

AKHIRNYA Presiden Jokowi memenuhi janjinya. Pada kampanye terakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024, Jokowi tidak ikut kampanye untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya, ia mengatakan kepada publik kalau dirinya tidak akan turun kampanye pada hari terakhir. Pernyataan ini merespons isu jika dirinya bakal turun kampanye pada hari terakhir kampanye tersebut.

“Ini saya ingin tegaskan kembali, pernyataan saya yang sebelumnya. Bahwa Presiden memang diperbolehkan undang-undang untuk berkampanye. Dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya. Tapi jika pertanyaannya apakah saya akan ikut kampanye? Saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye," demikian pernyataan Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Sumatera Utara, sebagaimana dilansir siaran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/2/2024).

Kehendak publik

Langkah Presiden Jokowi tersebut bernilai positif ketika marak seruan moral dari kalangan akademisi kampus, aktivis demokrasi, bahkan ulama yang meminta presiden bersikap netral sebagai bagian penting untuk mewujudkan pemilu demokratis, jujur, dan adil.

Memang, jika dilihat dari aturan hukum kepemiluan, pembentuk UU mengonstruksi presiden memiliki hak melaksanakan kampanye.

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) membolehkan bagi presiden untuk kampanye. Tentu saja jika melakukan kampanye, maka presiden tidak netral. Karena ketika kampanye pasti melakukan preferensi dan men-sosialisasikan preferensinya itu.

Di kalangan ahli hukum khususnya hukum tata negara hampir semuanya sepaham jika UU Pemilu membolehkan presiden untuk melaksanakan kampanye.

Perbedaan pandangannya ialah mengenai untuk siapa kampanye dilakukan presiden itu: apakah hanya untuk dirinya sendiri ataukah boleh untuk orang lain di luar dirinya.

Aturan kampanye presiden--karena UU Pemilu memberikan hak kepada presiden melaksanakan kampanye-- digantungkan pada syarat: pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Penulis berpandangan jika memahami ketentuan Pasal 305 ayat (1) dan (2) UU Pemilu, meskipun norma ini mengatur penegasan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, sudah bisa ditarik kesimpulkan bahwa presiden dan wakil presiden boleh kampanye, baik untuk dirinya ketika menjadi calon presiden dan wakil presiden maupun bukan untuk dirinya (orang lain).

Frasa dalam Pasal 305 ayat (2) UU Pemilu menggunakan, “Dalam hal presiden dan wakil presiden menjadi calon presiden atau calon wakil presiden”. Ketentuan Pasal 305 ayat (2) UU Pemilu ini jelas sekali mengatur incumbent.

Dipahami secara argumentum a contrario bahwa ketentuan sebelumnya, pada Pasal 305 ayat (1) UU Pemilu menunjuk kepada presiden dan wakil presiden yang bukan menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.

Sesuai ketentuan Pasal 305 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu, penggunaan fasilitas negara dalam kampanye terdapat perbedaan bagi keduanya.

Jika presiden dan wakil presiden yang bukan menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan ketika kampanye disesuaikan dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.

Maka, bagi presiden dan wakil presiden yang menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan ketika kampanye tetap diberikan sebagai presiden dan wakil presiden.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, Itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, Itu Urusan Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com