JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mempergunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan dan rekapitulasi pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Sistem informasi ini telah dirintis sejak Pilkada 2020 dan akan digunakan untuk pemilu tahun ini.
Keberadaan Sirekap akan menggantikan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang terakhir dipergunakan pada Pemilu 2019.
Lantas, apa perbedaan kedua aplikasi ini?
Baca juga: KPU Kerja Sama dengan BIN, BSSN, dan Kemenkominfo Amankan Sirekap Pemilu
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyebutkan bahwa data yang didokumentasikan di dalam Sirekap berbeda dengan Situng dulu.
"Situng itu adalah melakukan pendokumentasian hasil setiap TPS dengan cara scanning (formulir) C-Hasil. (Formulir) C-Hasil berupa kertas, di-scanning di tingkat KPU kapubaten/kota, menggunakan mesin scanner, masuk ke server KPU RI," jelas Betty pada Selasa (6/2/2024).
Formulir C-Hasil ini berdasarkan hasil salinan formulir C1 yang dibuat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.
Sementara itu, dalam Sirekap nanti, proses unggah data tidak dilakukan pada rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, melainkan langsung di TPS oleh KPPS melalui aplikasi Sirekap mobile.
"KPPS memotret (formulir) C Plano yang dilakukan langsung di TPS, masuk ke server KPU RI. Dipotret semuanya untuk kelima jenis surat suara (yakni) presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD," kata Betty.
Baca juga: Ketua KPU Langgar Etik Lagi, Integritas Pemilu Dipertanyakan
Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR).
Sehingga, pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C1 plano di TPS, ketika difoto dan diunggah ke Sirekap, langsung dikenali dan dapat diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server.
Singkatnya, Sirekap akan membaca apa yang dipotret, dalam hal ini hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C1 plano.
Selanjutnya, ungkap Betty, petugas KPPS akan melakukan verifikasi apakah hasil pengenalan Sirekap sudah presisi dengan data di formulir C1 plano.
"Apakah hasil bacaan mesin sama dengan hasil bacaan matanya dia, bahwa angka dua terbaca dua, angka tiga terbaca angka tiga, angka satu terbaca angka satu dan seterusnya," jelasnya.
"Kalau angka itu tak terbaca sama, maka dia punya fungsi untuk melakukan revisi terhadap apa yang ada di gambar, dengan apa yang harus dia perbarui," ujar mantan Ketua KPU DKI Jakarta itu.