Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU 3 Hattrick Peringatan Keras Terakhir, Sanksi DKPP Dianggap Tak Beri Efek Jera

Kompas.com - 06/02/2024, 21:03 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Efek jera dari sanksi etik yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap para penyelenggara pemilu dipertanyakan.

Pengajar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menyinggung hal tersebut setelah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, kembali diberi sanksi peringatan keras terakhir per Senin (5/2/2024).

"Putusan DKPP ini seperti kehilangan taji dan tidak serius menegakkan etika penyelenggara pemilu," ujar Titi kepada Kompas.com, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: Ditanya soal Vonis MKMK dan DKPP, Mahfud Jawab Pakai Gaya Gibran: Pertanyaanmya Dimana Ya?

"DKPP berkali-kali menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir tanpa ada efek jera yang bisa menjadi koreksi efektif atas kesalahan yang dilakukan," ia menambahkan.

Setahun terakhir, setidaknya, Hasyim sudah 3 kali dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.

Pertama, pada April 2023, berkaitan dengan kedekatannya secara pribadi dengan tersangka kasus korupsi sekaligus Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein.

Kedua, pada Oktober 2023, karena aturan soal keterwakilan caleg perempuan yang bertentangan dengan UU Pemilu.

Baca juga: Aria Bima: Kalau KPU Main-main dengan Suara Rakyat, Azabnya Lebih Bahaya dari Putusan DKPP

Terbaru, Hasyim diberi sanksi serupa karena dianggap tidak memberikan kepastian hukum lantaran menunda revisi syarat usia capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 ketika pendaftaran capres-cawapres sudah berlangsung.

"Di tengah lingkungan dengan kesadaran etik rendah, sanksi tersebut akan mudah dianggap sebagai hal yang sepele sebab tidak punya dampak pada jabatan orang-orang yang melanggar etika," kata Titi.

Ia memberi contoh, eks Ketua KPU RI Arief Budiman dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai Ketua KPU setelah ia melakukan pelanggaran etik setelah disanksi peringatan keras terakhir.

Baca juga: Muncul Desakan Gibran Mundur Usai DKPP Putuskan KPU Langgar Etik, Mungkinkah?

"Padahal pelanggarannya pun sepele yaitu mengantar kolega Komisionernya, Evi Novida Ginting menggugat pemberhentiannya ke PTUN Jakarta. Mestinya DKPP jatuhkan sanksi lebih tegas agar ada efek jera yang efektif," tegas Titi.

Sementara itu, eks Ketua DKPP, Muhammad, menilai bahwa situasi ini bisa membuat kepercayaan publik terhadap legitimasi penyelenggaraan pemilu tergerus, karena publik akan ragu pada profesionalitas dan kredibilitas tahapan pemilu yang dilaksanakan KPU.

"Semakin banyak penyelenggara pemilu diberi sanksi etik itu saya kira akan memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara. Kalau publik semakin berkurang kepercayaannya, itu bisa berdampak kepada kepercayaan orang terhadap hasil pemilu," kata Muhammad kepada Kompas.com, Selasa.

Baca juga: DKPP Putuskan KPU Langgar Etik Terkait Gibran, Puan: Tindak Lanjuti Sesuai Aturan

"Jadi kalau tidak dipercaya, tidak legitimate penyelenggaranya ya, itu ada potensi, misalnya hasil pemilu juga dianggap bisa dilegitimasi juga, bisa kurang dipercaya publik juga," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com