JAKARTA, KOMPAS.com - Sosiolog Universitas Airlangga (Unair) Bagong Suyanto berpandangan, penjudi online tak perlu mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah, meskipun dapat dikategorikan sebagai “korban”.
Bagong mengatakan, penjudi online bisa saja dikategorikan atau disebut sebagai "korban" karena ada sebagian dari mereka yang awalnya terpapar konten judi online di internet, kemudian mencoba-coba dan menjadi ketergantungan atau kecanduan.
"Penjudi bisa disebut korban karena adiktif. Kalau diberi bansos sebaiknya tidak (perlu), karena penjudi tidak selalu miskin," kata Bagong saat dihubungi Kompas.com, Minggu (16/6/2024).
Bagong pun berpandangan, efek adiktif dari judi online bisa lebih besar dibandingkan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Kontroversi Usulan Bansos untuk Korban Judi Online
Sebab, judi online membuat para pemainnya berspekulasi dan berharap bisa mendapatkan banyak keuntungan.
Akibatnya, penjudi terus mengadu nasib dan peruntungannya lewat kegiatan tersebut.
“Mereka adiktif untuk terus berspekulasi mengadu nasib dan harapan,”kata Bagong.
Di samping itu, lanjut Bagong, faktor lainnya adalah akses terhadap judi online juga jauh lebih mudah dibandingkan judi konvensional.
Para penjudi bisa mengaksesnya melalui layanan internet secara mandiri, tanpa diketahui banyak pihak.
“Judi online beda dengan judi konvensional karena bisa dilakukan secara mandiri, memanfaatkan TI. Jadi kemungkinan tergantung lebih besar karena tidak harus diketahui publik,” kata Bagong.
Baca juga: MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu
Meski begitu, Bagong menegaskan bahwa tidak semua penjudi online adalah masyarakat miskin sehingga mereka tidak perlu mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Menurut dia, pemerintah sebaiknya menggencarkan sosialisasi dan mendorong pihak keluarga, agar memberikan dukungan dan pendampingan bagi korban yang ingin terlepas dari jeratan judi online.
“Perlu community support system, dukungan keluarga penting,” kata Bagong.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membuka peluang agar korban judi online masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) agar menerima bansos.
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Kecanduan Judi Online, Oknum TNI di Maros Diduga Gelapkan Uang Kesatuan Rp 876 Juta