Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Desakan Gibran Mundur Usai DKPP Putuskan KPU Langgar Etik, Mungkinkah?

Kompas.com - 06/02/2024, 16:15 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Muncul desakan supaya calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mundur dari pencalonannya di Pemilu 2024.

Desakan ini menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi etik kepada seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lantaran memproses pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Pakar kebijakan publik Yanuar Nugroho mengatakan, putusan DKPP memang tidak serta-merta membatalkan pencalonan Gibran. Kendati begitu, menurutnya, keputusan mundur akan jauh lebih bijak di tengah polemik yang terjadi.

Apalagi, sebelum putusan DKPP, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga menjatuhkan sanksi etik ke hakim konstitusi Anwar Usman karena memutus Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi pintu masuk buat Gibran maju sebagai cawapres.

"Ini calon wakil presiden lho, hukumnya enggak apa-apa menurut hukum. Tapi dua, MKMK dan DKPP mengatakan ini melanggar etik. Maka saya setuju, if I were (jika saya) Gibran, dengan kesatria saya mengatakan, saya mundur," kata Yanuar dalam acara diskusi di Media Center Ganjar Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2023).

Baca juga: KPU Langgar Etik karena Loloskan Gibran, Masyarakat Diminta Rasional Memilih

Menurut Yanuar, Gibran akan lebih terhormat dan mendapat tempat yang baik di masyarakat jika memilih mundur dan kembali ambil bagian pada kontestasi Pilpres 2029.

Sebaliknya, kata dia, masalah etik akan terus dibawa jika Gibran tidak mundur, apalagi memenangkan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

"Saya melakukan pelanggaran etik, saya salah, saya mundur, (it's) not my time (ini bukan waktu saya). (Tahun) 2029 he will comeback much stronger (dia akan kembali dengan lebih kuat). Sekarang kalau dia menang, enggak ada legitimasi itu. Orang-orang yang bicara etik akan berat (menerima) menurut saya," ujar Yanuar.

Lantas, mungkinkah Gibran mundur dari pencalonannya sebagai wakil presiden?

Pelik

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan mundur bagi capres atau cawapres yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon tetap.

Adapun Gibran telah resmi ditetapkan sebagai cawapres peserta Pemilu 2024 pada 13 November 2023, bersamaan dengan penetapan capres dan cawapres lainnya.

Baca juga: TKN: Pelanggaran Etik Ketua KPU Tak Berdampak ke Pencapresan Prabowo-Gibran

“Persoalan mundur ini cukup pelik. Sebab ada larangan mundur bagi calon yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon tetap,” kata Titi kepada Kompas.com, Selasa (6/2/2024).

Pasal 236 ayat (2) UU Pemilu berbunyi, “Salah seorang dari bakal pasangan calon atau bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf f dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU”.

Menurut UU Pemilu, capres atau cawapres yang mengundurkan diri bisa dikenai pidana maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 50 miliar. Ketentuannya sebagai berikut:

Pasal 552 UU Nomor 7 Tahun 2017
(1) Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Halaman:


Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com