Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Incaran KPK

Kompas.com - 30/01/2024, 10:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

KPK menduga Siska dalam kedudukannya sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo memotong secara sepihak uang insentif para aparatur sipil negara (ASN).

Insentif tersebut merupakan hak ASN yang bertugas di BPPD setelah berhasil mengumpulkan pajak senilai Rp 1,3 triliun pada 2023.

Jumlah uang yang dipotong sekitar 10 sampai 30 persen, bergantung pada besaran setiap insentif. Sepanjang 2023, Siska berhasil mengumpulkan uang Rp 2,7 miliar. 

Padahal, dia bukan satu-satunya bendahara badan pajak. 

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” tutur Ghufron.


Setelah diumumkan sebagai tersangka, Siska kemudian ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK mulai 26 Januari sampai 14 Februari 2024.

“Untuk kebutuhan penyidikan,” kata Ghufron.

Siska disangka melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Akan periksa Gus Muhdlor

Ghufron mengatakan, pihaknya akan memanggil dan memeriksa Gus Muhdlor terkait kasus ini.

Politikus PKB itu akan dikonfirmasi menyangkut dugaan sejumlah uang dari praktik pungli yang berlangsung sejak 2021.

Baca juga: Tangkap 11 Orang dalam OTT Sidoarjo, KPK Hanya Tetapkan 1 Tersangka

Ghufron menyebut, KPK belum menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka karena menjerat pihak yang terjaring OTT terlebih dahulu.

“Kami akan melakukan prosedur hukum yaitu pemanggilan kepada yang sesuai proses penyidikan,” kata Ghufron.

Ia juga membantah terdapat pihak di internal KPK yang ingin meloloskan Gus Muhdlor dari jerat hukum.

Menurut dia, sejak ekspose pertama pada Jumat pekan lalu, semua forum menyepakati perkara OTT itu naik ke tahap penyidikan.

Pihaknya juga mengakui ekspose berlangsung alot dan memperdebatkan apakah perkara itu akan dilimpahkan ke aparat hukum lain. Alasannya karena jumlahnya yang dinilai kecil.

“Tapi kemudian keputusannya, pimpinan pada saat tadi semuanya menyepakati untuk ditindaklanjuti oleh KPK sendiri,” ujar Ghufron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com