JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (29/1/2024).
Tim penyelidik dan penyidik mulai menangkap sejumlah orang yang diduga melakukan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah pada Kamis dan Jumat, 24-25 Januari kemarin.
Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap 11 orang, termasuk sejumlah orang dekat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Baca juga: KPK Cari Bupati Sidoarjo, Kantor Sepi dan Pejabat Pemkab Saling Lempar Jawaban
Mereka yang ditangkap adalah Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo Siska Wati dan suami Siska sekaligus Kepala Bagian Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo Agung Sugiarto.
Kemudian, anak Siska bernama Nur Ramadan, kakak ipar Bupati Sidoarjo Robith Fuadi, asisten pribadi Bupati Sidoarjo Aswin Reza Sumantri, Bendahara BPPD Sidoarjo Rizqi Nourma Tanya, dan Pimpinan cabang Bank Jatim Umi Laila.
Selanjutnya, Bendahara BPPD Sidoarjo Heri Sumaeko, fungsional BPPD Sidoarjo Rahma Fitri, dan Kepala Bidang BPPD Sidoarjo Tholib.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi Siska akan mendapatkan penyerahan uang pada Kamis
Tim penyelidik dan penyidik pun turun dan melakukan penangkapan.
Baca juga: Pejabat Terkait Mengaku Belum Tahu Kabar Bupati Sidoarjo Akan Diperiksa KPK
Menurut Ghufron, pada Kamis dan Jumat itu pihaknya juga mencoba menangkap Gus Muhdlor.
Namun, ia menyebut petugas KPK di lapangan tidak berhasil menemukan politikus PKB itu.
“Pada hari H kami sesungguhnya kami juga langsung secara simultan melakukan proses, berupaya menemukan yang bersangkutan di hari-hari dari Kamis sampai Jumat tersebut,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Ghufron menyebut, setelah ditangkap, 11 orang itu dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah itu, KPK pun menggelar ekspose yang diikuti tim penyelidik, penyidik, jaksa, direktur penyelidikan, deputi penindakan dan eksekusi, serta pimpinan.
Dari ekspose tersebut, KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Siska.
“Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Siska Wati,” tutur Ghufron.
Baca juga: KPK Akui Ekspose OTT Sidoarjo Alot, Internal Sempat Berdebat Ingin Limpahkan Kasus
KPK menduga Siska dalam kedudukannya sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo memotong secara sepihak uang insentif para aparatur sipil negara (ASN).
Insentif tersebut merupakan hak ASN yang bertugas di BPPD setelah berhasil mengumpulkan pajak senilai Rp 1,3 triliun pada 2023.
Jumlah uang yang dipotong sekitar 10 sampai 30 persen, bergantung pada besaran setiap insentif. Sepanjang 2023, Siska berhasil mengumpulkan uang Rp 2,7 miliar.
Padahal, dia bukan satu-satunya bendahara badan pajak.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” tutur Ghufron.
Setelah diumumkan sebagai tersangka, Siska kemudian ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK mulai 26 Januari sampai 14 Februari 2024.
“Untuk kebutuhan penyidikan,” kata Ghufron.
Siska disangka melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ghufron mengatakan, pihaknya akan memanggil dan memeriksa Gus Muhdlor terkait kasus ini.
Politikus PKB itu akan dikonfirmasi menyangkut dugaan sejumlah uang dari praktik pungli yang berlangsung sejak 2021.
Baca juga: Tangkap 11 Orang dalam OTT Sidoarjo, KPK Hanya Tetapkan 1 Tersangka
Ghufron menyebut, KPK belum menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka karena menjerat pihak yang terjaring OTT terlebih dahulu.
“Kami akan melakukan prosedur hukum yaitu pemanggilan kepada yang sesuai proses penyidikan,” kata Ghufron.
Ia juga membantah terdapat pihak di internal KPK yang ingin meloloskan Gus Muhdlor dari jerat hukum.
Menurut dia, sejak ekspose pertama pada Jumat pekan lalu, semua forum menyepakati perkara OTT itu naik ke tahap penyidikan.
Pihaknya juga mengakui ekspose berlangsung alot dan memperdebatkan apakah perkara itu akan dilimpahkan ke aparat hukum lain. Alasannya karena jumlahnya yang dinilai kecil.
“Tapi kemudian keputusannya, pimpinan pada saat tadi semuanya menyepakati untuk ditindaklanjuti oleh KPK sendiri,” ujar Ghufron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.