Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Incaran KPK

Kompas.com - 30/01/2024, 10:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (29/1/2024).

Tim penyelidik dan penyidik mulai menangkap sejumlah orang yang diduga melakukan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah pada Kamis dan Jumat, 24-25 Januari kemarin.

Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap 11 orang, termasuk sejumlah orang dekat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca juga: KPK Cari Bupati Sidoarjo, Kantor Sepi dan Pejabat Pemkab Saling Lempar Jawaban

Mereka yang ditangkap adalah Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo Siska Wati dan suami Siska sekaligus Kepala Bagian Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo Agung Sugiarto.

Kemudian, anak Siska bernama Nur Ramadan, kakak ipar Bupati Sidoarjo Robith Fuadi, asisten pribadi Bupati Sidoarjo Aswin Reza Sumantri, Bendahara BPPD Sidoarjo Rizqi Nourma Tanya, dan Pimpinan cabang Bank Jatim Umi Laila.

Selanjutnya, Bendahara BPPD Sidoarjo Heri Sumaeko, fungsional BPPD Sidoarjo Rahma Fitri, dan Kepala Bidang BPPD Sidoarjo Tholib.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi Siska akan mendapatkan penyerahan uang pada Kamis

Tim penyelidik dan penyidik pun turun dan melakukan penangkapan.

Baca juga: Pejabat Terkait Mengaku Belum Tahu Kabar Bupati Sidoarjo Akan Diperiksa KPK

Menurut Ghufron, pada Kamis dan Jumat itu pihaknya juga mencoba menangkap Gus Muhdlor.

Namun, ia menyebut petugas KPK di lapangan tidak berhasil menemukan politikus PKB itu.

“Pada hari H kami sesungguhnya kami juga langsung secara simultan melakukan proses, berupaya menemukan yang bersangkutan di hari-hari dari Kamis sampai Jumat tersebut,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Tetapkan satu tersangka

Ghufron menyebut, setelah ditangkap, 11 orang itu dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah itu, KPK pun menggelar ekspose yang diikuti tim penyelidik, penyidik, jaksa, direktur penyelidikan, deputi penindakan dan eksekusi, serta pimpinan.

Dari ekspose tersebut, KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Siska.

“Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Siska Wati,” tutur Ghufron.

Baca juga: KPK Akui Ekspose OTT Sidoarjo Alot, Internal Sempat Berdebat Ingin Limpahkan Kasus

KPK menduga Siska dalam kedudukannya sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo memotong secara sepihak uang insentif para aparatur sipil negara (ASN).

Insentif tersebut merupakan hak ASN yang bertugas di BPPD setelah berhasil mengumpulkan pajak senilai Rp 1,3 triliun pada 2023.

Jumlah uang yang dipotong sekitar 10 sampai 30 persen, bergantung pada besaran setiap insentif. Sepanjang 2023, Siska berhasil mengumpulkan uang Rp 2,7 miliar. 

Padahal, dia bukan satu-satunya bendahara badan pajak. 

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” tutur Ghufron.


Setelah diumumkan sebagai tersangka, Siska kemudian ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK mulai 26 Januari sampai 14 Februari 2024.

“Untuk kebutuhan penyidikan,” kata Ghufron.

Siska disangka melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Akan periksa Gus Muhdlor

Ghufron mengatakan, pihaknya akan memanggil dan memeriksa Gus Muhdlor terkait kasus ini.

Politikus PKB itu akan dikonfirmasi menyangkut dugaan sejumlah uang dari praktik pungli yang berlangsung sejak 2021.

Baca juga: Tangkap 11 Orang dalam OTT Sidoarjo, KPK Hanya Tetapkan 1 Tersangka

Ghufron menyebut, KPK belum menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka karena menjerat pihak yang terjaring OTT terlebih dahulu.

“Kami akan melakukan prosedur hukum yaitu pemanggilan kepada yang sesuai proses penyidikan,” kata Ghufron.

Ia juga membantah terdapat pihak di internal KPK yang ingin meloloskan Gus Muhdlor dari jerat hukum.

Menurut dia, sejak ekspose pertama pada Jumat pekan lalu, semua forum menyepakati perkara OTT itu naik ke tahap penyidikan.

Pihaknya juga mengakui ekspose berlangsung alot dan memperdebatkan apakah perkara itu akan dilimpahkan ke aparat hukum lain. Alasannya karena jumlahnya yang dinilai kecil.

“Tapi kemudian keputusannya, pimpinan pada saat tadi semuanya menyepakati untuk ditindaklanjuti oleh KPK sendiri,” ujar Ghufron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com