Tim penyelidik dan penyidik mulai menangkap sejumlah orang yang diduga melakukan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah pada Kamis dan Jumat, 24-25 Januari kemarin.
Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap 11 orang, termasuk sejumlah orang dekat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Mereka yang ditangkap adalah Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo Siska Wati dan suami Siska sekaligus Kepala Bagian Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo Agung Sugiarto.
Kemudian, anak Siska bernama Nur Ramadan, kakak ipar Bupati Sidoarjo Robith Fuadi, asisten pribadi Bupati Sidoarjo Aswin Reza Sumantri, Bendahara BPPD Sidoarjo Rizqi Nourma Tanya, dan Pimpinan cabang Bank Jatim Umi Laila.
Selanjutnya, Bendahara BPPD Sidoarjo Heri Sumaeko, fungsional BPPD Sidoarjo Rahma Fitri, dan Kepala Bidang BPPD Sidoarjo Tholib.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi Siska akan mendapatkan penyerahan uang pada Kamis
Tim penyelidik dan penyidik pun turun dan melakukan penangkapan.
Menurut Ghufron, pada Kamis dan Jumat itu pihaknya juga mencoba menangkap Gus Muhdlor.
Namun, ia menyebut petugas KPK di lapangan tidak berhasil menemukan politikus PKB itu.
“Pada hari H kami sesungguhnya kami juga langsung secara simultan melakukan proses, berupaya menemukan yang bersangkutan di hari-hari dari Kamis sampai Jumat tersebut,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Tetapkan satu tersangka
Ghufron menyebut, setelah ditangkap, 11 orang itu dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah itu, KPK pun menggelar ekspose yang diikuti tim penyelidik, penyidik, jaksa, direktur penyelidikan, deputi penindakan dan eksekusi, serta pimpinan.
Dari ekspose tersebut, KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Siska.
“Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Siska Wati,” tutur Ghufron.
KPK menduga Siska dalam kedudukannya sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo memotong secara sepihak uang insentif para aparatur sipil negara (ASN).
Insentif tersebut merupakan hak ASN yang bertugas di BPPD setelah berhasil mengumpulkan pajak senilai Rp 1,3 triliun pada 2023.
Jumlah uang yang dipotong sekitar 10 sampai 30 persen, bergantung pada besaran setiap insentif. Sepanjang 2023, Siska berhasil mengumpulkan uang Rp 2,7 miliar.
Padahal, dia bukan satu-satunya bendahara badan pajak.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” tutur Ghufron.
“Untuk kebutuhan penyidikan,” kata Ghufron.
Siska disangka melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Akan periksa Gus Muhdlor
Ghufron mengatakan, pihaknya akan memanggil dan memeriksa Gus Muhdlor terkait kasus ini.
Politikus PKB itu akan dikonfirmasi menyangkut dugaan sejumlah uang dari praktik pungli yang berlangsung sejak 2021.
Ghufron menyebut, KPK belum menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka karena menjerat pihak yang terjaring OTT terlebih dahulu.
“Kami akan melakukan prosedur hukum yaitu pemanggilan kepada yang sesuai proses penyidikan,” kata Ghufron.
Ia juga membantah terdapat pihak di internal KPK yang ingin meloloskan Gus Muhdlor dari jerat hukum.
Menurut dia, sejak ekspose pertama pada Jumat pekan lalu, semua forum menyepakati perkara OTT itu naik ke tahap penyidikan.
Pihaknya juga mengakui ekspose berlangsung alot dan memperdebatkan apakah perkara itu akan dilimpahkan ke aparat hukum lain. Alasannya karena jumlahnya yang dinilai kecil.
“Tapi kemudian keputusannya, pimpinan pada saat tadi semuanya menyepakati untuk ditindaklanjuti oleh KPK sendiri,” ujar Ghufron.
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/30/10413111/bupati-sidoarjo-gus-muhdlor-dalam-incaran-kpk