JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut seluruh pimpinan lembaganya sepakat meningkatkan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur ke tahap penyidikan.
Alex membantah kabar bahwa Deputi Penindakan dan Eksekusi Rudi Setiawan serta Direktur Penyelidikan Endar Prihantoro tidak sepakat perkara itu naik ke tahap penyidikan meskipun alat bukti sudah cukup.
"Enggak benar isu itu. Pas ekspose semua pimpinan setuju perkara dinaikkan ke penyidikan dengan perintah segera panggil bupati (Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor) dan lakukan pemeriksaan," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/1/2024).
Baca juga: Pimpinan KPK Perintahkan Periksa Bupati Sidoarjo Terkait OTT
Dalam perkara ini, KPK menduga para pihak yang terjaring OTT pada Kamis (25/1/2024) memotong insentif pajak dan retribusi daerah.
Tim penyelidik, penyidik, dan pimpinan KPK kemudian menggelar ekspose atau gelar perkara pada Jumat (26/1/2024).
Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu juga membantah kabar bahwa ada pimpinan yang ingin melindungi bupati. Mereka bahkan memerintahkan agar Bupati Sidoarjo diperiksa.
"Perasaan pas ekspose enggak ada pimpinan yang ingin melindungi bupati," ujar Alex.
Baca juga: OTT KPK di Sidoarjo, Pemkab Pastikan Pelayanan Berjalan Normal
"Enggak benar isu itu. Pas ekspose semua pimpinan setuju perkara dinaikkan ke penyidikan dengan perintah segera panggil bupati dan lakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Sebelumnya, KPK me gelar OTT di Sidoarjo menyangkut dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah.
Dalam operasi senyap itu tim lembaga antirasuah mengamankan sepuluh orang. Beberapa di antara mereka merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, setelah ditangkap beberapa dari mereka diperiksa di Polda Jawa Timur. Sementara, beberapa lainnya dibawa ke Jakarta.
"Ada sekitar 10 orang yang diperiksa,” ujar Ali dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Sidoarjo
Meski demikian, sampai saat ini KPK belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti yang diamankan.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan status hukum perkara dan pihak yang ditangkap setelah OTT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.