Buntut putusan ini, Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti terlibat pelanggaran etika berat.
Ditemui dalam kesempatan berbeda, Anwar tak mau menyampaikan kepada jurnalis soal materi gugatannya terhadap koleganya itu. Ia sendiri mangkir ketika Suhartoyo dilantik.
Baca juga: Digugat Anwar Usman, Ketua MK Klaim Mahkamah Masih Solid Jelang Pemilu 2024
"Tunggu aja dah. Nanti dicek saja," ucapnya, Rabu (10/1/2024).
Anwar mengaku siap hadir jika dipanggil PTUN. Ia merasa dirinya "warga negara yang paling taat asas dan taat hukum".
Ia membantah sedang melakukan "operasi senyap" untuk melawan keputusan pencopotan dirinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.