Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Anwar Usman Tak Ikut Adili Sengketa Pemilu Prabowo-Gibran dan PSI

Kompas.com - 18/01/2024, 18:07 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa eks Ketua MK, Anwar Usman, tidak akan terlibat mengadili sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) menyangkut Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Diketahui, Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara itu, PSI sejak akhir tahun lalu dipimpin oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi.

"Pak Anwar tidak akan pernah menyelesaikan bagian dari panel nanti ketika perkara PSI, tidak akan pernah. Jadi memang sudah kami siapkan itu dengan sangat hati-hati dan kami belajar juga dari apa yang kemudian menjadi persoalan yang kemarin itu," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, Kamis (18/1/2024).

Enny juga mengonfirmasi bahwa Anwar Usman tak akan terlibat mengadili sengketa pemilu presiden (pilpres) menyangkut Prabowo Subianto yang berpasangan dengan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming, sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2.

Baca juga: Besok, MKMK Surati PTUN Jakarta soal Gugatan Anwar Usman

"Sama, semua (berkaitan konflik kepentingan) seperti itu. Sudah menjadi komitmen kami pada waktu ke raker (rapat kerja) kami kemarin dan sudah kami tegaskan dalam pakta integritas kami juga di situ," ujar Enny.

Enny mengatakan, MK sudah mempersiapkan desain panel hakim untuk menghindari konflik kepentingan. Hal yang sama juga sedang dipertimbangkan akan berlaku untuk Arsul Sani, hakim konstitusi yang merupakan eks politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Akan ada pertukaran hakim di situ. Jadi sekalipun ada Hakim panel yang sudah ditentukan--setiap panel kan 3 Hakim--ketika misalnya pada saat ada panel di mana Pak Anwar itu ada PSI, maka Pak Anwar harus diganti yang lain supaya sidang tidak terganggu, diganti dari unsur yang sama--dari Mahkamah Agung juga--apakah Pak Ridwan (Mansyur) atau Pak Suhartoyo," kata Enny.

Baca juga: Digugat Anwar Usman, Ketua MK Klaim Mahkamah Masih Solid Jelang Pemilu 2024

Diketahui, hakim konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti terlibat pelanggaran etika berat. 

Pelanggaran etika berat itu terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023.

Putusan itu diketahui, membukakan pintu untuk putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto berbekal status sebagai Wali Kota Solo meskipun belum memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, Anwar Usman diketahui adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Disebut Paling Sering Bolos Rapat, Anwar Usman: Banyak Perjalanan Dinas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com