Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Anwar Usman, Ketua MK Klaim Mahkamah Masih Solid Jelang Pemilu 2024

Kompas.com - 10/01/2024, 22:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengklaim bahwa lembaganya tetap solid meskipun eks Ketua MK Anwar Usman masih mempermasalahkan pencopotannya dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Secara faktual solid kok. Solid," kata Suhartoyo kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).

"Di sisi lain kan juga Pak Anwar Usman punya hak konstitusional untuk diperjuangkan sebagai warga negara kan," ujarnya melanjutkan.

Suhartoyo menyebut bahwa gugatan Anwar Usman atas dirinya tersebut tidak akan mengganggu proses kerja di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: MK: UU Pemilu Paling Banyak Diminta Diuji Selama 2023, Sebanyak 42 Kali

Sampai sekarang, Suhartoyo mengaku belum tahu materi gugatan yang dilayangkan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, Sebab, belum mendapatkan salinan gugatan secara formal.

"Katanya begitu (gugatan soal keputusan pengangkatan dirinya jadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman). Tapi, pastinya kan harus membaca secara resmi, seperti apa sih gugatannya," kata Suhartoyo.

Dia pun berharap, PTUN dapat memutus gugatan itu sesuai dengan apa yang sudah terjadi. Suhartoyo menekankan bahwa secara kelembagaan, produk hukum yang dikeluarkan MK, yaitu keputusan pengangkatan dirinya sudah sesuai ketentuan berlaku.

Ditemui dalam kesempatan berbeda, Anwar Usman tidak mau menyampaikan kepada awak media soal materi gugatannya terhadap koleganya itu.

"Halah tunggu saja dah. Nanti dicek saja," katanya.

Baca juga: Disebut Paling Sering Bolos Rapat, Anwar Usman: Banyak Perjalanan Dinas

Namun, Anwar mengaku siap hadir jika dipanggil PTUN. Sebab, merasa dirinya adalah warga negara yang paling taat asas dan taat hukum.

Hanya saja, dia membantah sedang melakukan "operasi senyap" untuk melawan keputusan pencopotan dirinya dari jabatan Ketua MK.

Gugatan Anwar Usman masuk klasifikasi lain-lain dengan register nomor 604/G/2023/PTUN.JKT per 24 November 2023.

Baca juga: Kala Gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Bikin Warga Resah...

Diketahui, Anwar Usman sempat mengajukan keberatan setelah hakim konstitusi Suhartoyo diangkat sebagai Ketua MK yang baru menggantikan dirinya. Delapan hakim lain MK menolak keberatan itu.

Pencopotan Anwar Usman bermula setelah MK menerbitkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu membukakan pintu untuk putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon wakil presiden berbekal status sebagai Wali Kota Solo meskipun belum memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Buntut putusan ini, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti terlibat pelanggaran etika berat terkait putusan perkara nomor 90 tersebut.

Baca juga: Forum Penyelamat Konstitusi Minta PTUN Tolak Gugatan Anwar Usman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com