Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GKIA Prihatin Ada Program Bagi-bagi Susu Gratis Cegah Stunting, Sebut Gula di Susu UHT Tinggi

Kompas.com - 31/12/2023, 18:03 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Anak dengan alergi susu sapi bisa memiliki gejala ringan (gangguan menelan) sampai berat (diare, nyeri perut, gangguan pertumbuhan).

Baca juga: Kelompok Orang yang Tidak Boleh Minum Susu Sapi, Siapa Saja?

2. Tak direkomendasikan World Health Organization (WHO)

GKIA menyebut bahwa WHO tidak merekomendasikan penggunaan susu formula, termasuk UHT untuk anak usia di atas dua tahun.

Sejak tahun 2013, WHO telah menegaskan bahwa pemberian susu formula lanjutan tidak perlu karena kandungan gizinya tidak sesuai dengan kebutuhan anak (WHO, 2023, 2013).

Sebaliknya, agar anak tumbuh sehat, WHO menekankan pentingnya penegakan menyusui secara optimal, bukan pemberian susu formula. Yaitu dimulai dengan Inisiasi Menyusu Dini (IMD), menyusui secara eksklusif selama enam bulan pertama, lalu melanjutkan pemberian ASI hingga anak berusia dua tahun atau lebih sembari memberikan makanan pendamping ASI yang bergizi alami sejak anak usia 6 bulan.

Rekomendasi WHO ini sejalan dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan dan telah diadopsi dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Rekomendasi yang sama juga diberikan oleh American Academic of Pediatrics (AAP) bahwa berdasarkan studi kandungan gizinya, kebanyakan susu formula bayi maupun susu untuk anak hingga tiga tahun memiliki kandungan dan komposisi di bawah standar dan bahkan tidak diperlukan oleh anak karena antara lain mengandung protein yang tinggi atau rendah, kandungan natrium yang lebih tinggi dibandingkan susu sapi, dan pemanis tambahan (AAP, 2023).

Baca juga: Ironi Program Susu Gratis, tapi 78 Persen Susu RI Masih Impor

3. Kandungan gula tinggi

Studi ilmiah secara konsisten menunjukkan bahwa kandungan gula yang ada dalam susu UHT cukup tinggi.

Menurut GKIA, sebagian besar produk susu baik susu cair maupun bubuk yang beredar di pasaran Indonesia memiliki kandungan gula total yang cukup tinggi yaitu antara 3,5 gr - 11,25 gr per saji (100ml) atau 13,5 gr per saji. Banyak pula yang mengandung lima jenis gula tambahan atau pemanis.

Selain itu, jumlah kepadatan energi, lemak jenuh, dan natrium juga cukup tinggi sehingga tidak bisa disebut sebagai minuman bergizi (Pries et al., 2021).

Kadar ini melanggar rekomendasi konsumsi gula tambahan untuk anak berusia di bawah dua tahun dan melewati batas konsumsi gula untuk anak berusia di atas dua tahun yang tidak boleh melebihi enam sendok teh (25 gram) gula tambahan per hari.

Baca juga: Kondisi APBN bila Prabowo Beri Makan dan Susu Gratis

4. Produk ultra proses

Dalam klasifikasi NOVA (klasifikasi penelitan makanan), susu UHT cair dan susu formula bayi, masuk dalam group 4 NOVA yaitu produk ultra proses.

Produk ultra proses adalah olahan industri yang seluruhnya atau sebagian besar terbuat dari bahan ekstraksi makanan (minyak, lemak, gula, pati, dan protein), berasal dari bahan makanan (lemak terhidrogenasi dan pati termodifikasi), atau diberikan penambah rasa, pewarna, dan beberapa bahan tambahan makanan yang digunakan untuk membuat rasanya sangat enak.

Menurut definisinya, susu formula adalah makanan ultra proses yang biasanya terdiri dari protein susu bubuk, minyak nabati, laktosa dan gula tambahan lainnya, zat gizi mikro, dan zat aditif (Dunford et al., 2023).

GKIA mengatakan, berbagai studi telah menunjukkan bukti bahwa konsumsi produk ultra proses yang rutin dan jangka panjang memberikan dampak buruk terhadap kesehatan jangka panjang, termasuk diabetes, obesitas, kanker, dan penyakit gangguan jantung.

Oleh karena itu, susu formula penggunaannya harus dengan resep dokter, sesuai dengan indikasi bayi atau indikasi ibu yang tidak mungkin menyusui karena alasan kesehatan.

Baca juga: Isu Susu Kental Manis Bukan Susu, Apakah Benar?

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com